Bank Banten Perkuat Modal, Bank Jatim Jadi Pengendali Kedua

Bank Banten Perkuat Modal, Bank Jatim Jadi Pengendali Kedua

SERANG | HITAM PUTIH - 
Bank Jatim resmi ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali kedua Bank Banten melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang disahkan dalam RUPS-LB di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/11/2025). Penetapan ini menandai selesainya seluruh proses kerja sama KUB untuk memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan operasional Bank Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa penyelesaian KUB membuat Bank Jatim berperan sebagai bank induk bagi Bank Banten, sesuai ketentuan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun. “Skema KUB menjadikan Bank Jatim sebagai bank induk guna memperkuat permodalan, likuiditas, IT, dan operasional Bank Banten,” ujarnya.

Pemprov Banten Tetap Pengendali Utama

Andra menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tetap memegang kendali utama atas Bank Banten. “Pemprov Banten tetap memegang kendali strategis atas saham dan pengawasan Bank Banten,” katanya.

Ia meminta Bank Banten menjaga perannya sebagai bank daerah, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi SDM, serta penyaluran kredit produktif. “Bank Banten harus konsisten menerapkan GCG dan prinsip ESG agar meningkatkan keberlanjutan dan kepercayaan publik,” ucapnya.

Seluruh Persyaratan KUB Telah Dipenuhi

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustami menyampaikan bahwa seluruh persyaratan fundamental KUB telah dinyatakan lengkap. Ia menjelaskan adanya tiga komponen utama yang memastikan kerja sama tersebut rampung.

Pertama, penandatanganan shareholder agreement antara Bank Jatim dan Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali.

Kedua, aksi korporasi berupa pembelian 27.911.500 lembar saham Bank Banten oleh Bank Jatim pada 5 November 2025. “Ini menjadi bukti partisipasi Bank Jatim dalam memperkuat struktur permodalan Bank Banten,” kata Bustami.

Ketiga, Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dinyatakan lulus fit and proper test OJK, sehingga resmi masuk dalam struktur pengendalian Bank Banten. “Direksi Bank Jatim bertindak sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk, sementara Pemprov Jawa Timur menjadi ultimate shareholder,” ujarnya.

Dorongan Penyerahan RKUD ke Bank Banten

Bustami menegaskan bahwa dengan selesainya proses KUB, Bank Banten kini memiliki struktur permodalan dan pengawasan yang lebih kuat. “Bank Jatim sebagai Bank Induk akan berperan dalam memperkuat permodalan dan likuiditas,” katanya.

Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota di Banten semakin yakin terhadap kondisi Bank Banten dan menyerahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank daerah tersebut. “Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, terutama di luar Lebak dan Kota Serang, tak lama lagi mempercayakan RKUD kepada Bank Banten,” ujarnya.

Dengan penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua, Bank Banten memasuki tahap konsolidasi struktur permodalan dan penguatan tata kelola sebagai bagian dari kelompok usaha bank.

Penulis: Nani Sumarni