Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan

polda jabar, korupsi kuningan, proyek jalan, lingkar timur kuningan, apbd jawa barat, ditreskrimsus, pt mulyagiri, bpkp jawa barat
Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan senilai Rp27,3 miliar dengan kerugian negara Rp1,23 miliar.

BANDUNG | HITAM PUTIH
– Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) tahun anggaran 2017. Proyek senilai Rp27,3 miliar itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun, pekerjaan itu justru dialihkan ke B.G melalui perjanjian notaris antara Direktur Utama PT Mulyagiri, almarhum M.R.F, dengan B.G.

“A.K mengetahui pengalihan pekerjaan tersebut namun tidak melakukan tindakan maupun peneguran,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Proyek pembangunan itu dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017 dan sudah dibayar penuh. Tapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Mereka juga melibatkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk pemeriksaan fisik proyek pada Juni 2020.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan, termasuk lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base),” ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp1,23 miliar. Namun setelah hasil pemeriksaan keluar, pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan begitu, sisa kerugian negara tersisa Rp340,1 juta.

Penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas tersangka B.G dan 36 saksi untuk tersangka A.K. Selain itu, enam saksi ahli turut dimintai keterangan. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp250 juta, dokumen proyek, kontrak kerja, dan laporan hasil audit dari BPK, Polban, serta BPKP.

Kombes Hendra menyebut, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil penyelidikan panjang.

Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka sudah dipisah dan sedang dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Hendra. Ia menambahkan, penegakan hukum ini menjadi pengingat agar setiap penyelenggara negara bekerja sesuai aturan.

Kasus ini menambah daftar penanganan korupsi infrastruktur yang tengah ditangani Polda Jabar. Proses hukum kedua tersangka kini masih berjalan. (Arison)