Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang 

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang 
Pelaku AL (20) dan barang bukti ratusan butir Obat Tanpa Izin Edar.

LEBAK, HITAM PUTIH – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan ratusan butir Obat Tanpa Izin Edar jenis Hexymer dan Trihexyphenidyl di daerah hukum Polres Lebak dari Pelaku AL (20) warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang.

Ratusan butir obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan, terdiri dari 140 (seratus empat puluh) butir obat warna kuning dengan logo MF jenis Hexymer, 170 (seratus tujuh puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Selain mengamankan ratusan butir obat, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix tipe Smart 8 warna putih.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK, melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito SH, membenarkan hal tersebut.

“Ya kami dari jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar dari pelaku AL (20) warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang,” kata Ngapip, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Juni 2024.

Dikatakannya, pelaku diamankan di sebuah rumah di Kampung Kananga Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

“Dan setelah dilakukan penggeledahan di dapat barang bukti tersebut,” ujarnya.

Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda maksimal 5 (lima) Milyar rupiah,” tandasnya, seraya menghimbau dan menyerukan masyarakat untuk memerangi peredaran Narkoba.

“Mari bersama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa,” ajak Ngapip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *