DLH Kota Serang Akan Limpahkan Kewenangan Pengelolaan Sampah Ke Kecamatan

HITAM PUTIH, SERANG – Realisasi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang per September 2021 sudah mencapai Rp 3.325 miliar atau sekitar 80% dari total target Rp4.7 miliar, bahkan diperubhan anggaran tahun 2021 ini target dari retribusi sampah dinaikan kembali sebesar Rp 300 juta sehingga total menjadi Rp 5 Miliar.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Roni Yurani menjelaskan, bahwa keberhasilan dalam penanganan sampah bukan dilihat dari keberhasilan target yang diperoleh dari retribusi sampah itu sendiri, akan tetapi dilihat dari berkurangnya sampah yang ada. “Sebagai tolak ukur keberhasilan penanganan sampah bukan dilihat dari target yang dicapai, namun sebaliknya lebih kecil pendpatan yang diperoleh maka pengelolaan sampah dianggap berhasil,” jelas Roni.

Roni menuturkan, dalam penangan pengelolaan sampah tahun depan DLH akan menyerahkan sebagian kewenangan pengelolan sampah tersebut kepada pihak kecamatan masing – masing.

BACA JUGA :  Dua Kelompok Remaja Bentrok Massa di Kota Serang

“Kedepan kami akan melakukan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat dalam mengelola sampah, yang mana pihak kecamatan dan kelurahan tidak hanya menampung, mengangkut dan membuang sampah begtu saja melainkan harus mampu dan bisa mengelolanya dengan baik,” ungkapnya.

“Jadi nanti tenaga – tenaga kita ini yang ada di LH akan kita bagi ke kecamatan masing – masing untuk menangani pengelolaan sampah,” tambah Roni.

Terkait dengan penanganan sampah, Roni menegaskan, pihaknya dalam penangan sampah dimulai dari hulu ke hilir, jika targetnya KLH Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) itu 70% di hilir, 30% ke hulu.

“Sedangkan kita rencananya akan kita balik dalam penanganannya 70% di hulu, 30% nya ke hilir karena dengan keterbatasan kita di TPA, agar masyarakat memiliki tanggung jawab dalam penanganan sampah,” tegas Roni.

BACA JUGA :  Peringati hari jadi Polwan RI ke-73, Polwan Polda Banten Bagikan paket Sembako untuk lansia

Sementara itu, Kabid Pengelolaan sampah Rafiudin menambahkan, bahwa retribusi sampah saat ini merupakan program lanjutan dari sebelumnya dimana program tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan. “Terkit retribusi sampah di perumahan – perumahan yang ada di Kota Serang hal itu dihitung berdasarkan kubikasi setiap angkutnya,” terang Rafiudin.

Lebih lanjut Rafiudin menjelaskan, bahawasnya pengelolan sampah di perumahan – perumahan tersebut sebgian besar dikelola oleh pihak ke tiga. “Dalam hal ini pihak ketiga memberikan pembayaran ke DLH setiap bulannya sesuai dengan kubikasi yang mereka angkut masing – masing, adapun nilai perkubikasinya sebesar Rp17 ribu,” jelasnya.

Rafiudin berharap, kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam pengelolaan dan penanganan sampah di Kota Serang ini, sehingga tidak ada lagi sampah yang menumpuk, sampah yang berserakan dipinggir jalan dan sampah yang menyumbat solokan serta sampah yang tercecer. “Kami berharap dengan adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap lingkungan, sehingga target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah akan terkelola dengan baik dan benar,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *