Dua Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Lebak Diringkus Polisi

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah saat Press Conference, di Mapolsek Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (8/8/2023).

HITAMPUTIH.CO.ID – Gercep kurang dari 2 X 24 jam, Team Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak tangkap Pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.

Dua Pelaku RR (49) dan FR (43) warga Tangerang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.

“Kasus ini berawal dari Adanya Laporan dugaan tindak Pidana Penipuan dengan modus Hipnotis dari korban ER (55) Warga Rangkasbitung ke Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak pada (5/8/ 2023),” jelas Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, dalam Press Conference nya, di Mapolsek Rangkasbitung, Selasa (8/8/2023).

Pipih mengatakan, dua Pelaku RR (49) dan FR (43) warga Tangerang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung di Wilayah Tangerang.

BACA JUGA :  Tawuran di Jalan Poris Indah, 3 Luka Bacok dan 6 Pelaku Diamankan Polisi

“Dan satu orang pelaku SD masih dalam Pengejaran dan Para Pelaku melakukan aksinya dengan cara menukarkan mata uang asing Rubbel dengan emas milik korban,” ujarnya.

“Modus operandi para pelaku yang kita amankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara antara lain, Membujuk, Merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa Cincin Emas 24 Karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar 16.000.000,-(Enam Belas Juta Rupiah) berikut dengan harta lainnya,” sambung Pipih.

Pipih menambahkan, barang bukti yang diamankan sebagai berikut, yaitu 1 (satu) unit kendaraan R 4 Merk Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017, uang mata asing Rubel Rusia, 4 empat Ikat uang mainan pecahan 100.000,-(seratus ribu rupiah) senilai 10 juta per-ikat, 1 ikat uang mainan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) senilai 5 juta, baju, Celana yang digunakan pelaku RR, pada saat melakukan tindak pidana penipuan,4 buah Id Card palsu, kartu nama warna coklat bertulisan ESCO drill oil Co Ltd,1 (satu) buah kunci kontak R4 mobil dengan logo “Toyota”, 1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 mobil merk Toyota Avanza Nopol.B 1878 COJ, warna hitam metalik tahun 2017.

BACA JUGA :  Pembangunan Ruas Jalan Arif Rahman Hakim Gunakan Cor Beton

Sementara itu Kanitreskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menuturkan, selain itu barang bukti tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga berhasil mengamankan 1 buah Cincin Emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Jo Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *