HITAMPUTIH.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan pelaku penyalahgunaan Obat-obatan terlarang, pada Minggu (10/09/23).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan hal tersebut.
“Unit Narkoba Polresta Serang Kota di pimpin oleh Iptu Deddy Rahmadi beserta personel berhasil amankan pelaku terduga pengguna penyalahgunaan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” ujarnya.
Hengki mengatakan, para pelaku diamankan pada hari Kamis (07/09) sekira pukul 23.00 WIB.
“Para pelaku kami amankan pada Kamis (07/09) di Kampung Kareo Kulon, yaitu RS (21) serta MP (22) yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras,” terangnya.
Dijelaskan Hengki, adapun barang bukti yang diamankan 101 butir obat jenis Tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 1 buah handphone Android, uang hasil penjualan sebesar Rp25.000 yang di sita dari RS (21) ditemukan didalam tas miliknya,” paparnya.
“Sedangkan 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexyner, 1 buah handphone Android serta Uang hasil penjualan sebesar Rp162.000 yang di sita dari MP (22) ditemukan di dalam tas miliknya,” imbuhnya.
Dan kedua tersangka, lanjut Hengki, mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut di bawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Hengki menambahkan, adapun Inisial pelaku RS (21), Tempat tanggal lahir Serang, 31 Maret 2002, Agama Islam, Pendidikan SMK, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Alamat Kampung Baros Masjid. Pelaku kedua MP (22), Tempat tanggal lahir Pandeglang, 11 Juni 2001, Agama Islam, Pendidikan SMP, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Alamat Kampung Kereo Kulon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 435 sub pasal 436 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.