Dugaan Penyerobotan Tanah, Ahli Waris Didampingi Ormas LMP Bakal Tempuh Ke Jalur Hukum

HITAM PUTIH – Pihak Ahli Waris Almarhum Sanusi Uun didampingi ormas Laskar Merah Putih (LMP) mengaku akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyerobotan tanah seluas 2915 meter oleh oknum berinisial MO, tepatnya di Kampung Ciherang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Langkah menempuh jalur hukum itu, kata Uun, lantaran pihak ahli waris mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi dan agar dimediasi oleh pihak Kecamatan juga pihak Desa dengan MO namun tidak pernah ada titik terang atas persoalan tersebut.

“Kami sudah melakukan upaya agar persoalan tanah kami ini segera beres dengan baik. Namun saudara MO malah bicara yang tak pantas dan tidak ada itikad baik kepada kami. Padahal kami beberapa kali sudah melakukan upaya untuk membayar uang atas gadai tanah tersebut kepada MO,”kata Uun ahli waris almarhum Sanusi kepada media, Jum’at, (9/7/2021).

Kata Uun, menceritakan kronologis sengketa tersebut, awal mulanya orang tuanya almarhum Sanusi saat itu membutuhkan uang untuk biaya pengobatan almarhum Sanusi, karena anak- anaknya merasa tidak memiliki biaya untuk biaya pengobatan almarhum Sanusi. Ibundanya meminta anak-anaknya agar mencari uang pinjaman, kemudian disuruh pinjem ke MO dengan menggadai tanah tersebut sebesar Rp 4 jt 500 ribu.

BACA JUGA :  Kades Bungur Mekar Angkat Bicara Soal Perseteruan Tanah Antar Keluarga Dan Ahli Waris

“Karena waktu itu orang tua kami sedang drop sakit, terus gak bisa baca, kami dibentak agar tanda tangan surat yang dibuat tersebut. Kata almarhum orang tua kami itu surat Gadai tanah, itu hanya sebatas gadai,” katanya.

Lanjutnya, kemudian setelah semua dilalui hingga kedua orang tua ahli waris itu meninggal, Uun mencoba untuk menebus tanah miliknya itu ke MO, namun kata ia, MO malah mengatakan hal yang tidak ia mengerti.

“Waktu itu, tadinya kami mau tebus gadai tanah itu 5 juta, namun, setelah lama kelamaan saya silaturahmi ke rumah MO, 1 keluarga saya minta tambahin uang buat kurban, karena saya belum liat letak tanah itu terus jawaban MO, jangan kan buat kurban jutaan, ratusan pun saya gak bakal nambahin,” katanya menirukan perkataan MO.

BACA JUGA :  Tanah Anda Belum Bersertifikat? BPN Banten Siap Melayani Anda

Untuk itu, dengan sulitnya komunikasi kata Uun, pihaknya di dampingi LMP akan melakukan jalur hukum agar apa yang menjadi haknya kembali.

“Untuk itu kami berencana menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Ketua LMP Kabupaten Lebak Iyan Kusyandi menerangkan, dengan tidak adanya itikad baik dari MO kepada ahli waris almarhum Sanusi yakni Uun, dan sudah beberapa kali baik melalui Kecamatan juga desa belum menemukan titik terang, pihaknya mengaku akan segera menempuh jalur hukum dan melaporkannya berdasarkan bukti- bukti yang dimiliki.

“Kita bersama ahli waris sudah beberapa kali melakukan upaya untuk mediasi dan agar ada titik terang terkait persoalan ini, namun pihak yang menggadai malah tidak ada itikad baik pada ahli waris, untuk itu kami akan segera tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kata Iyan, bukan hanya sekali pihak LMP dan ahli waris untuk melakukan upaya ke Desa agar di mediasi dengan MO atas urusan gadai tanah tersebut. Namun, pihaknya mengaku kecewa, pihak desa selalu menggantung itikad baik tersebut.

BACA JUGA :  Momentum 10 Muharam 1444 H, Jadikan Untuk Berbagi dan Mengasihi

“Pihak desa ngomong kepada kami, ya ntar ntar, dan hingga saat ini tidak ada solusi. Untuk itu, biar APH yang turun tangan,” tegas Iyan lagi.

Camat Kecamatan Maja Edi Nurhaedi menyampaikan bahwa persoalan tanah itu pernah terjadi transaksi, namun ahli waris membantah. Pihaknya malah menyarankan agar media datang ke Desa atau ke Carik.

“Kalau gak salah persoalannya pernah terjadi transaksi tapi di bantah ahli waris ini tidak mengakui, untuk itu, untuk lebih jelasnya datang ke pihak desa atau pak carik nya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Maja H. Mamun Thobari mengatakan, persoalan itu adalah persoalan antar jual beli keluarga. Pihaknya juga mengaku sudah memediasi lebih dari tiga kali.

“Waalaikum salam, pak itu persoalan keluarga jual-beli antar keluarga, bapak sebaiknya langsung saja ke keluarga,” katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi terhadap MO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *