HITAMPUTIH.CO.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh berhasil diamankan di pinggir jalan yang berada di kampung Sawah Baru Desa Malingping Timur Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, pada Rabu 09 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Berikut barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RDLN, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku MY (29) dan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ” RDLN”, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Dijelaskannya, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Lebak Polda Banten dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Satresnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” imbuhnya.