HITAM PUTIH – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang angkat bicara hasil dari kegiatan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021 dengan alokasi anggaran 2,5 Miliar harus dibuktikan dengan kerja nyata bukan hanya dijadikan sebagai hiasan.
Erik Setiawan Wakabid Kaderisasi, mengatakan dalam pembahasan dan penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memperhatikan beberapa asas manfaat sehingga dapat menjadikan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat di daerah.
“Kami menilai dengan masih ditemukannya beberapa Peraturan Daerah (Perda) dalam tindakan pelaksanaan belum sepenuhnya ditegakkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, itu artinya sudah keluar dari asas-asas pembentukan Peraturan Daerah dan dinilai hanya menghamburkan Anggaran,” terang Erik kepada media ini, Jum’at (23/7/2021).
Sementara itu, TB Afandi Ketua DPC GMNI Pandeglang, Menilai Fungsi legislatif tidak sepenuhnya menjalankan fungsinya sebagai controling karena terbukti dalam penindakan Perda legislatif Sudah tidak reaktif justru pasif secara tindakan terbukti dengan beberapa perda hari ini yang dilanggar oleh pihak kapitalis perda tersebut, dan diduga ada unsur pembiaran atau kesengajaan dari kedua belah pihak.
“Percuma membuat atau merevisi perda jika perda yang sekarang saja Tidak dipatuhi dan hanya pemborosan anggaran saja,” katanya.