HITAM PUTIH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menemukan lonjakan harga obat-obatan di tengan pandemik COVID-19 wilayah Provinsi Banten. Kenaikannya harga mencapi 4 kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET) di tengah lonjakan COVID-19.
Hal tersebut berdasarkan monitoring harga dan ketersediaan obat-obatan di Banten.
“Kami menemukan lonjakan luar biasa sampai 400 persen di toko obat dan apotek,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana usai meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Industri Modern Cikande, Serang, Jumat (9/7/2021).
1. Kejaksaan mendalami penyebab lonjakan
Saat ini pihaknya bersama Polda Banten sedang mendalami penyebab lonjakan harga tersebut. Disebabkan banyaknya permintaan masyarakat atau adanya upaya penimbunan dari sejumlah oknum yang ingin mengambil keuntungan di tengah lonjakan kasus COVID-19.
“Kami rumuskan apa penyebabnya dulu dan kemudian memberikan tindakan kepada mereka yang sengaja mengambil keuntungan di tengah situasi darurat seperti ini,” katanya.
2. Hanya obat yang berkaitan COVID-19 yang naik
Berdasarkan hasil monitoring, kata Nana, kenaikan itu hanya terjadi pada jenis obat yang dianggap bisa digunakan untuk menyembuhkan COVID-19, terutama obat anti virus.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan razia ke sejumlah toko dan distributor obat. “Kami sudah koordinasi dengan kapolda untuk melalukan langkah-langkah antisipasi dan represif di lapangan,” katanya.
3. Pasokan oksigen diklaim masih aman
Sementara, untuk pasokan oksigen untuk rumah sakit, rumah singgah dan pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri dirumah hingga saat ini di tingkat produsen masih aman. Pihaknya akan dalami adanya kabar kelangkaan oksigen di lapangan.
“Tadi kita juga mengecek satu industri produsen tabung oksigen yang ada di Serang stok masih tersedia,” katanya.