Kejari Lebak Tahan Dua Perempuan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Pasirkacapi  

HITAM PUTIH, LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan 2 (dua) orang perempuan berinisial EM (36) Staf dan EL (40) Kaur Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 di Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 26 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Hapsari mengatakan, proses penahanan terhadap kedua tersangka bernisial EM dan EL dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik.

“Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2), keduanya dilakukan penahanan,” ungkap Kajari Lebak didampingi Kasi Pidana khusus (Kasi Pidsus), Akhmad Pahri, dalam siaran persnya, Jumat (26/11/2021).

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung sebagai tahanan titipan guna kepentingan penuntutan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri 1443 H, Hope Team Serang Banten Bagikan Paket Sembako

Dijelaskan Kajari, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan dana APBdes tahun 2020, dengan cara memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana melalui rekening pribadinya.

“Jadi mereka itu memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana APBDes melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP),” terangnya.

Kajari menambahkan, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp661.550.000.

“Uang hasil korupsi tersebut, mereka pergunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Padahal, tegas Kajari, seharusnya dana APBDes digunakan untuk kepentingan pemberdayaan dan pembangunan di Desa.

“Kedua tersangka dijerat Pasal Undang-undang Tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *