SERANG, HITAMPUTIH.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten semakin menunjukkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi.
Upaya ini merupakan bagian integral dari usaha membangun integritas dan transparansi di lingkungan kerja. Beberapa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis telah dilaksanakan untuk memastikan pemahaman dan kesadaran terkait gratifikasi di kalangan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten.
Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024 baru-baru ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Acara ini menghadirkan narasumber dari Tim UPG Pusat Kementerian Agama dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Peserta yang hadir meliputi Kepala Bagian Tata Usaha, seluruh Kepala Bidang, Pembimas di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Banten, para Ketua Tim dan Satgas UPG, pejabat eselon IV Kabupaten/Kota, serta para Kepala Madrasah dan Kepala Urusan Tata Usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Nanang Fatcurochman, menekankan bahwa program pengendalian gratifikasi tidak hanya berhenti pada sosialisasi saja, tetapi harus benar-benar diimplementasikan di lapangan.
“Kami berharap selesainya acara ini segera ditindaklanjuti, diaktualisasikan di lingkungan saudara-saudara sekalian,” ujar Nanang saat membuka acara.
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, Kakanwil Nanang Fatcurochman menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi yang sistematis, terstruktur, dan komprehensif. Bentuk implementasi Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) pada satuan kerja antara lain:
- Kepala Satuan Kerja agar segera membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja.
- Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja bertanggung jawab atas implementasi PPG di satuan kerjanya.
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja menyampaikan laporan tindak lanjut penerapan PPG kepada UPG Pusat Kementerian Agama RI.
Selain itu, Nanang juga mengajak seluruh peserta untuk berkomitmen bersama tanpa terkecuali, menyadari tugasnya sebagai abdi negara untuk mampu melayani publik, melaksanakan kebijakan publik, dan senantiasa menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam rangka melaksanakan tindak lanjut Program Pengendalian Gratifikasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menetapkan beberapa komitmen, antara lain:
- Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Agama serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
- Berperan aktif mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas dan transparansi di lingkungan Kemenag Banten dapat terus meningkat, mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan terpercaya.