Kok Bisa TMII Tak Pernah Setor Pendapatan ke Negara?

HITAM PUTIH – Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Dengan begini diharapkan aset milik negara itu dapat berkontribusi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan mengatakan selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto itu tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara. Selama ini yang dibayarkan hanya berupa pajak.

“Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka banyak pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada,” kata Encep dalam bincang bareng DJKN bertema ‘Pengambilalihan TMII’, Jumat (16/4/2021).

BACA JUGA :  Lantik Kabaintelkam hingga Kapolda, Kapolri: Jangan Padamkan Api Pada Saat Api Besar

Yayasan Harapan Kita tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan dialihkan kepada negara lagi, dia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.

“Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya,” tuturnya.

Encep menegaskan sejak awal berdirinya TMII sudah jadi aset milik negara, namun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Setelah hampir 44 tahun, TMII akan dikelola oleh negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

BACA JUGA :  Ditinjau Pj Gubernur, Anjungan Provinsi Banten di TMII Bakal Direvitalisasi Sesuai Dengan Situasi Kondisi Kekinian

Yayasan Harapan Kita diberi waktu 3 bulan untuk menyerahkan laporan mengenai pengelolaan TMII. Taman di kawasan Jakarta Timur itu memiliki 6 Nomor Urut Pembelian (NUP) tanah senilai Rp 20,5 triliun.

“Jadi ingin menjelaskan bahwa itu barang milik negara. Dulu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, sekarang dengan Keppres baru dikelola negara dalam hal ini kepada Setneg,” tutur Encep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *