Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-17 Kota Serang, Pemerintah Kota Serang memberikan kabar gembira bagi seluruh warganya. Melalui program yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat Kota Serang dapat memanfaatkan kesempatan untuk menghapus sanksi administrasi pajak.
Program penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mempermudah pelayanan publik.
(Iklan Bapenda Kota Serang)