banner

Kuasa Hukum Gubernur Banten Laporkan Oknum Buruh, Polda Banten Concern Tangani Laporan

Kuasa Hukum Gubernur Banten Laporkan Oknum Buruh, Polda Banten Concern Tangani Laporan
Kuasa Hukum Gubernur Banten Laporkan Oknum Buruh, Polda Banten Concern Tangani Laporan

HITAM PUTIH, SERANG – Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu (22/12) lalu.

Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama mendatangi Polda Banten pada Jumat (24/12/2021) untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan sekaligus membuat Laporan Polisi.

Rombongan tersebut diterima oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang mewakili Kapolda Banten, di Ruang Perjamuan Polda Banten pada Jumat (24/12/2021).

“Laporan ini kami buat berdasarkan arahan dari wahidin halim selaku Gubernur Provinsi Banten untuk merespon terkait peristiwa aksi unjuk rasa oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” kata Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran Berlangsung Aman Kondusif, Ketua MUI Provinsi Banten Apresiasi Kinerja Polda Banten

Ujar Asep, pada prinsipnya Gubernur Banten menghargai harkat daripada serikat buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Dijelaskannya, fakta-fakta hukum dalam peristiwa tersebut, berdasarkan inventarisasi terhadap seluruh fakta-fakta hukum yang ada, terdapat indikasi tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk keruangan Gubernur Banten yang merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah serta ada unsur penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Negara Indonesia.

“Selain itu terdapat fakta-fakta terkait dengan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana berupa lisan dan tulisan, serta rangkaian video yang viral di media pada saat di ruang kerja Gubernur Banten maupun di lokasi unjuk rasa yang mengandung unsur penghinaan, penghasutan, dan pencemaran nama baik,” terang Asep.

BACA JUGA :  Pekerjaan Peningkatan PSU Permukiman Oleh CV Fifa Bersama Patut Di Pertanyakan

Asep menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah pengamanan yang dilakukan oleh Polda Banten.

”Kami menyampaikan apreasiasi terhadap langkah-langkah pengamanan oleh Polda Banten dibawah kepimpinan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto, harapan kami sinergitas tetap terjalin sebagai mitra strategis dan tentunya terus berupaya saling mendukung. Selanjutnya kami meminta pelaku diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tukasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten telah memahami tentang pelaporan oleh kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro,

“Pelaporan yang ditujukan kepada peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/12) lalu, dalam beberapa peristiwa yang disampaikan sangat mendasar, yaitu tentang etika para buruh didalam ruangan kerja gubernur banten merupakan hal yang tidak patut, selanjutnya Polda Banten memahami ekspektasi dari para tokoh menyikapi aksi demo oknum buruh yang tidak etis di ruang kerja Gubernur Banten,” papar Shinto Silitonga.

BACA JUGA :  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 76, Polda Banten Akan Menggelar Lomba Menembak Bersama Media

Dikatakan Shinto Silitonga, bahwa Polda Banten telah menerima laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten dan akan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) tersebut.

”Polda Banten akan serius menangani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdulah Busro terhadap oknum buruh pada peristiwa unjuk rasa yang menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten dengan persangkaan Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE,” katanya.