HITAM PUTIH, SERANG – MYP Law Firm melakukan penandatangan perjanjian kerjasama Konsultan Hukum Tetap (Retainer Lawyer) dengan PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Mohamad Yusup, S.H., L.LM selaku Direktur MYP Law Firm dengan Rendy Kurniawan selaku Legal Division Head dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (Persero) yang turut disaksikan oleh Kepala Cabang PT. SMS Caabang Serang, Amelia.
Perjanjian tersebut meliputi pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Retainer Lawyer diantaranya; yang pertama memberikan nasehat hukum, dan pendapat hukum serta konsultasi hukum, baik di bidang pidana maupun perdata yang dihadapi oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance serta Jasa hukum lainnya berupa melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam lingkup tugas sebagai Retainer Lawyer.
Direktur MYP Law Firm Mohamad Yusup, S.H., L.LM mengatakan, bahwa pihaknya sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance.
“Alhamdulillah kami mendapat kepercayaan sebagai konsultan hukum tetap SMS Finance, untuk memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar persidangan,” kata Yusup.
Yusup menjelaskan, fokus kerja yang akan dilakukan pihaknya yaitu, melakukan langkah-langkah hukum yang terukur guna menyelesaikan permasalahan kredit macet dari para Konsumen SMS Finance baik secara Pidana maupun perdata.
“Pemberian jasa hukum yang profesional dengan pertimbangan dan langkah hukum yang tepat menjadi prinsip dasar kami dalam upaya memberikan jasa hukum terbaik kepada para klien kami, termasuk SMS Finance,” pungkasnya. (red)