SERANG, HITAMPUTIH.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Curug, Kota Serang, melakukan penertiban spanduk atau baliho caleg yang ada di wilayah Kecamatan Curug, Kamis (26/10/2023).
Penertiban tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Curug, Muhammad Arif Lukman, bersama Ketua Sekretariat, Arif Rahman. Ratusan spanduk berhasil ditertibkan, dengan melibatkan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan Curug yang dibantu Satpol PP Kecamatan Curug.


Dalam kesempatannya, Muhammad Arif Lukman menjelaskan, pencopotan atau penertiban spanduk calon legislatif dari berbagai partai politik bertujuan untuk memberikan masyarakat rasa nyaman sebelum memasuki masa kampanye.
“Dan apa yang kami lakukan sesuai UU No.7 th 2017, Pkpu No.15 Th 2023 Pasal 79, dan surat edaran dari Bawaslu tentang pemberitahuan penurunan dan penertiban alat peraga sosialisasi (APS), di wilayah Kecamatan Curug dan kecamatan-kecamatan yang lainnya,” jelas Lukman.
Lukman menambahkan, kegiatan penertiban baliho agar tidak mengganggu ketertiban umum, juga untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam menyongsong pemilu tahun 2024. Selain itu, dari hasil inventarisasi atau pendataan, Panwaslu Kecamatan Curug menemukan beberapa spanduk caleg yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada beberapa spanduk yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak mencantumkan nomor urut partai politik dan nomor urut caleg. Ada juga yang melebihi ukuran yang ditentukan. Kami sudah memberikan teguran kepada caleg dan partai politik terkait agar segera menurunkan spanduk tersebut,” ujar Lukman.
Lukman berharap, dengan adanya penertiban ini bisa menjadi acuan dan motivasi kepada caleg agar lebih memahami aturan yang harus dijaga, demi terciptanya pemilu yang lancar, aman dan masyarakat lebih nyaman untuk menciptakan pemilih yang cerdas dan berdemokrasi.