Pastikan Pembangunan Selesai Tepat Waktu, Al Muktabar Tinjau Ruas Jalan Cibadak-Padasuka di Lebak

Pastikan Pembangunan Selesai Tepat Waktu, Al Muktabar Tinjau Ruas Jalan Cibadak-Padasuka di Lebak
Pj Gubernur Banten Muktabar didampingi Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan saat meninjau Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak, Sabtu (29/06/24).

LEBAK, HITAM PUTIH – Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan peninjauan pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu 29 Juni 2024.

Peninjauan itu dilakukan dalam rangka memastikan pembangunan selesai tepat waktu selama 180 hari kalender dengan menggunakan dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,4 Milyar.

“Diharapkan jalan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” katanya.

Selain meninjau pembangunan jalan yang berkonstruksi perkerasan beton semen Fs 4,5 MPa Sepanjang 1,96 Km dengan Lebar 6 meter itu, Al Muktabar juga meninjau pekerjaan drainase yang telah selesai dengan konstruksi precast ukuran 60×80 Cm di lokasi yang sama.

“Infrastruktur jalan yang baik dapat menjadi infrastruktur utama dalam pendistribusian pangan,” ujarnya.

Drainase yang baru selesai di bangun itu akan berdampak langsung ke masyarakat sebagai upaya pencegahan stunting serta lingkungan menjadi bersih dan tata ruang menjadi rapih.

Saat ini pekerjaan beton pembangunan ruas jalan Cibadak-Padasuka sudah mencapai 1.96 Km untuk setengah badan jalan dengan progres realisasi pekerjaan sudah mencapai 62,10 persen.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menyampaikan, bahwa pekerjaan ditargetkan selesai pada akhir September dan mendapatkan arahan langsung dari Pj Gubernur untuk langkah-langkah percepatan serta memastikan pekerjaan tepat mutu sesuai spesifikasi kontrak.

Pada kesempatan itu Al Muktabar juga menyempatkan diri menyapa dan berdialog dengan masyarakat sekitar, serta membantu masyarakat mengatur kendaraan yang melewati pembangunan jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *