SERANG, HITAM PUTIH – Tim Ditreskrimsus Polres Serang berhasil mencetak gol besar dengan mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian ternak di wilayah hukum mereka. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, lengkap dengan koleksi barang bukti yang menyaingi isi gudang.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil disita cukup mengesankan, dengan 15 unit sepeda motor, 1 mobil pick-up, dan berbagai alat yang terkesan lebih cocok untuk pembuatan film aksi. Mulai dari tambang, kawat kabel, selotip, senjata api (senpi), korek gas, kunci leter T, hingga persenjataan ala film laga seperti 3 pisau, 3 golok, 1 kapak, dan dua helm. Ada juga dokumen kendaraan dan pakaian pelaku yang sepertinya lebih baik disimpan untuk koleksi museum kriminal.
Aksi Kapolres dan Timnya
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang tampak bangga bersama Wakapolres Ali Rahman dan Kasatreskrim Adi Kurniadi, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Lebak.
“Modus operandi mereka adalah dengan mengikat korban sebelum melakukan pencurian,” ungkap Kapolres, Selasa (20/08/24).
Ternak Kerbau dan Sindikat Curanmor
Dari 13 tersangka, 6 di antaranya terlibat dalam kasus pencurian ternak kerbau di Jawilan, yang sepertinya tidak hanya menarik perhatian masyarakat setempat tetapi juga membuat peternak was-was. Dua kelompok lainnya diketahui merupakan sindikat curanmor yang beraksi di Cikande dan sekitarnya.
Kasatreskrim Polres Serang, Adi Kurniadi, menambahkan bumbu cerita dengan menjelaskan bahwa pencurian ternak kerbau terjadi di 16 TKP.
“Beberapa aksi mereka berhasil, namun ada juga yang gagal,” ujarnya sambil tersenyum, mungkin mengenang momen-momen para pelaku yang harus pulang dengan tangan hampa.
Strategi dan Modus Operandi
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa total terdapat 20 TKP kejahatan yang tersebar di wilayah Lebak, Pandeglang, dan Tangerang. Modus operandi kelompok pencuri ini terbilang cerdik; mereka memantau lokasi di siang hari, memilih ternak terbaik, dan kemudian beraksi pada malam harinya.
“Hasil curian dibawa dalam keadaan hidup, dan saat ini kami sedang menyelidiki para penadah di wilayah Tangerang, Pandeglang, dan Bogor, khususnya di tempat-tempat pemotongan ternak,” jelas Adi, dengan nada serius seakan sedang mengungkapkan rahasia besar.
Para Residivis Kembali Beraksi
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa beberapa tersangka adalah residivis, alias pemain lama yang kembali meramaikan panggung kriminal
“Kami masih mendalami lebih lanjut, para pelaku telah beraksi sejak tahun 2023,” tambah Adi, seakan mengisyaratkan bahwa ini bukanlah babak akhir dari drama ini.
Para tersangka kini harus bersiap menghadapi Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang tentunya membawa hukuman berat. Seperti yang diimbuhkan oleh Adi, mereka mungkin akan punya banyak waktu untuk merenung di balik jeruji besi.