LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Lebak), resmi menetapkan tersangka terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, berinisial H serta suaminya YH berstatus ASN, pada Rabu 15 November 2023.
Pasangan suami istri (Pasutri) itu resmi ditetapkan tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang senilai Rp345 juta, dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Rangkasbitung guna kepentingan penuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, membenarkan hal tersebut, pihaknya (Kejari) Lebak resmi menetapkan pasangan suami-istri berinisial H oknum Kades Pagelaran, dan YH suami dari H sebagai tersangka.
“Ya, setelah kita dilakukan gelar perkara di penyidikan, kita tetapkan dua orang tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang, pasangan Pasutri yaitu H Kepala Desa Pagelaran dan YH suami H. Penahanan kedua tersangka guna kepentingan penuntutan,” kata Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023).
Dijelaskannya, Kades Pagelaran itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pembebasan hak tanah yang akan dibuat tambak udang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, kedua tersangka H dan YH dijerat dengan Pasal pemerasan Pasal 12 e, Pasal 12 huruf (B) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam proses penyidikan, Kejari Lebak telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang, dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka,” katanya.