Perkara Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar, Tiga Terdakwa Kompak Minta Bebas

HITAM PUTIH, SERANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar meminta dibebaskan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (16/11). Ketiganya merasa tidak bersalah atas pengadaan masker yang merugikan negara sebesar Rp1,680 miliar tersebut.

Ketiga terdakwa tersebut Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten, Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan pelaksana pekerjaan Agus Suryadinata. Ketiganya membacakan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya secara bergantian.

Kuasa Hukum Lia, Basuki mengatakan bahwa perbuatan kliennya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Basuki, perbuatan Lia bersama kedua terdakwa lain yang telah memanipulasi data satuan harga menjadi Rp220 ribu merupakan tindak pidana umum. “Lebih tepat didakwa dengan pasal dakwaan tindak pidana umun,” ujar Basuki.

Dikatakan Basuki, ia tidak sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa perbuatan kliennya telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Padahal, menurut dia, terdakwa Wahyudin Firdaus telah membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak terkait pengembalian kelebihan bayar Rp1,680 miliar dalam jangka setahun. “Nyatanya perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999,” kata Basuki.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Masker Siapkan 107 Bukti

Dalam nota pembelaannya, Basuki menilai perbuatan kliennya selaku PPK tidak menyalahi hukum. Kliennya telah melakukan tugas dan fungsinya. “Bahwa semua mekanisme pengadaan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Basuki.

Oleh karena perbuatan terdakwa bukan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan telah melaksanakan tugasnya selaku PPK maka wajar Lia dibebaskan dari tuntutan penuntut umum. “Menyatakan Lia Susanti bebas demi hukum dan segera dikeluarkan dari rumah tahanan,” ujar Basuki dalam amar pembelaannya.

Sementara, Kuasa Hukum Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus, Rahmatullah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa mengenai perusahaan kliennya tidak tercatat dalam e-katalog Dinkes. “Justru PT RAM adalah perusahaan rekanan yang mempunyai izin alat penyaluran kesehatan dan terdaftar di e-infoalkes Kementerian Kesehatan,” kata Rahmatullah.

BACA JUGA :  Kapolri Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Menurut Rahmatullah, kliennya tidak pernah memberikan kuasa dan meminjamkan perusahaan kepada Agus Suryadinata untuk mengerjakan pengadaan masker tersebut. “Adapun saksi Agus (Agus Suryadinata-red) hanya sebagai makelar atau calo,” ujar Rahmatullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Dijelaskan Rahmatullah, dalam perkara tersebut kerugian negara tidak ada lagi. Sebab, sudah ada pengembalian dari kliennya sebesar Rp100 juta dan dua buah sertifikat tanah senilai Rp2 miliar. “Sehingga pertanggungjawaban PT RAM mengembalikan kelebihan pembayaran bukanlah termasuk tindak pidana korupsi karena telah sesuai dengan SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020,” ungkap dosen hukum tersebut.

Oleh karena Wahyudin tidak terbukti bersalah maka sudah sepantasnya ia dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. “Membebaskan terdakwa Wahyudin Firdaus dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar Rahmatullah dalam amar pembelaannya.

Kuasa hukum Agus Suryadinata, Dedy Yulfris dalam pembelaannya juga menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurut Dedy, berdasarkan fakta persidangan kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. “Bahwa saudara penuntut umum telah melakukan kesalahan dengan terdakwa di muka persidangan karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang dimaksudkan penuntut umum,” kata Dedy.

BACA JUGA :  Jelang Nataru 2022, Polda Banten Bakal Gelar Swab Test Secara Random di Pos Pengamanan 

Dijelaskan Dedy, tidak ada ahli, saksi maupun alat bukti yang secara nyata telah menyatakan kliennya bersalah melanggar pasal yang disangkakan penuntut umum. “Bahwa dari semua unsur yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti maka terdakwa Agus Suryadinata harus dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum,” tutur Dedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *