KOTA BEKASI, HITAMPUTIH.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.56 Kg dari tersangka MH (40).
Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024).
Turut serta dalam kegiatan rilis mendampingi Kasatresnarkoba, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang, Panit Narkoba Iptu Suyono.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi,” kata Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan.
Dijelaskannya, kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxi A15 milik pelaku.
“Hasil pemeriksaan pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujar Parlin.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Parlin, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya dengan rincian, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” terangnya.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuh Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan.