PPKM Darurat, Mulai Malam Ini Jangan Keluyuran! Jika Terjaring Siap Siap Di Isolasi

HITAM PUTIH – Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, Banten, mulai malam ini, Sabtu (10/7/2021), ini akan melakukan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah titik di Kota Rangkasbitung yang selama ini selalu ramai, meski adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Asisten Tata Pemerintahan (Asda 1) Pemkab Lebak Alkadiri, menghimbau kepada warga masyarakat Rangkasbitung dan sekitarnya, mulai tanggal 10 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, agar tidak keluar rumah di malam hari mulai pukul 20.00 WIB.

“Kalau ada kebutuhan atau keperluan segera lakukan sebelum jam pemberlakuan operasi Cipta Kondisi tersebut, karena akan dilaksanakan Operasi Cipta Kondisi dan penegakan hukum Prokes (Protokol Kesehatan), dengan sanksi tegas oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari jajaran Polres, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan, Satpol PP, dan Dinkes,” terang Alkadri kepada media. Sabtu (10/7/2021)

BACA JUGA :  MTQ Tingkat Lebak, Maja Optimis Mampu Ciptakan Qori dan Qoriah Berprestasi 

Ia mengatakan, warga yang kedapatan masih keluyuran di atas pukul 20.00 WIB, akan dilakukan Test Swab ditempat. Terhadap warga yang terjaring dan jika dinyatakan positif Covid- 19, akan langsung dibawa dan dilakukan Isolasi, ditempat yang sudah disiapkan selama 14 hari.

”Bagi warga yang terjaring dan ketika di test Swab ternyata positif, maka akan langsung di isolasi selama 14 hari,” tegasnya.

Berdasarkan pemantauan media,sejak diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 3 Juli lalu, rumah makan, restoran, dan cafe di sepanjang jalan raya Pandeglang-Rangkasbitung, jalan Multatuli, jalan Sunan Kalijaga, serta tempat makan lainnya masih buka seperti biasa melayani konsumen makan di tempat.

Padahal, dalam Instruksi Bupati Lebak Nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan tegas melarang rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, dilarang makan di tempat atau dine in, dan hanya melayani delivery atau take away.

BACA JUGA :  7 Wilayah di Banten Terapkan PPKM Darurat, Ini 14 Aturannya

Menyikapi hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak mengatakan, mulai Senin (12/7/20121) akan dilakukan ada operasi Yustisi sidang ditempat.

“Bagi pelanggar yang kedapatan melanggar PKM Darurat akan didenda sesuai ketentuan,” kata Alkadri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *