HITAM PUTIH – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Mekarsari berganti, dari pejabat lama Maksudi BA yang telah habis masa jabatannya kepada Asmani yang semula menjabat Kasie Ekbang dan Kesra.
Hal tersebut diketahui saat Kepala Desa (Kades) Desa Mekarsari Iwan Sopiana S.sos yang dihadiri Ida Farida Kasipem Kecamatan Rangkasbitung menggelar pelantikan dan serah terima jabatan Sekdes Desa Mekarsari, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jum’at (6/8/2021).
Kegiatan yang dihadiri sejumlah Kelembagaan Desa diantaranya, BPD, Perangkat Desa, PKK dan RT/RW, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa setempat, serta tokoh ulama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya tersebut dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.
Kades Desa Mekarsari Iwan Sopiana S.sos mengucapkan terimakasih kepada Maksudi BA yang telah mengabdi menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab untuk kemajuan Desa Mekarsari.
“Selama menjabat sekdes, beliau (Maksudi-red) tidak mengenal waktu, kapanpun diperlukan ia selalu ada,” kata Iwan dalam sambutannya.
Dikatakannya, meski Maksudi sudah pensiun dari jabatan Carik atau Sekdes nya, pemerintahan desa Mekarsari masih membutuhkan kinerjanya.
“Untuk kelancaran pekerjaan administrasi desa membantu staf lainnya, walaupun sudah pensiun mantan Carik Maksudi masih dibutuhkan oleh desa Mekarsari,” ujarnya.
Kepada Sekdes baru, Iwan berpesan agar bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh bertanggungjawab menjalankan amanah nya.
Senada disampaikan Ida Farida Kasipem Kecamatan Rangkasbitung, ia berharap agar Sekdes baru mengikuti jejak Sekdes lama untuk bekerja lebih baik lagi.
“Ikuti jejak Sekdes lama, bekerja lebih baik lagi untuk kemajuan desa,” katanya singkat.
Untuk diketahui, pelantikan dan sumpah jabatan Sekdes tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 140/Kap/18-Ds-Mkrs/VIII/2021 Tentang Rotasi Perangkat Desa Dalam Jabatan Sekretaris Desa Mekarsari, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Serta memperhatikan 1 Surat Camat Nomor 42/DS PabMU1/2021, Tanggal 09 Juli 2021 perihal Rekomendasi Tertulis Rotasi Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa.