Satreskrim Polres Pandeglang Ringkus Pelaku Pembunuh Sadis Lelaki Paruh Baya, Begini Motifnya

HITAM PUTIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten dengan cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Suganda (50 tahun) lelaki paruh baya yang terjadi di Desa Koncang, Kacamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten pada 26 Juli 2021 setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 15 saksi. Pelaku berinisial HL (60) yang merupakan tetangga korban dengan motif dendam dan sakit hati pada orang tua korban 15 tahun lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, SH, S.I K, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi dalam Press Conference di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (28/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Dijelaskannya, jajaran Reskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan tersebut dengan mengamankan pelaku berinisial HL (60 tahun) warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang dan barang bukti sebuah parang yang digunakan pelaku saat kejadian pada 25 Juli 2021 sehari sebelum ditemukannya korban di gubug sawah di daerah Cipeucang, dan kaos yang digunakan oleh pelaku yang ada bercak darah korban.

BACA JUGA :  Bupati Irna Lantik Pimpinan Baznas Pandeglang Periode 2022-2027

“Adapun motif pelaku membunuh korban dengan sadis yaitu karena sakit hati terhadap orang tua korban 15 tahun lalu. Dimana sakit hati itu dilampiaskan pada anaknya atas nama SG (50 tahun) yang sudah almarhum dengan luka bacok di bagian dada dan leher hasil otopsi,” ujar Kapolres Hamam Wahyudi.

Selain itu, terang Kapolres Hamam, pelaku mempunyai dendam terhadap orang tua korban yang tidak memenuhi bagi hasil usaha ikan kepada pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku juga sakit hati masalah listrik yang digunakan oleh keluarga korban dan tidak membayarnya. Jadi, pelaku melampiaskan sakit hati pada anaknya. Kini pelaku telah kita amankan berkat kerjasama Satreskrim Polres Pandeglang dan Polda Banten,” paparnya.

BACA JUGA :  Pj Sekda M Tranggono Ajak Seluruh Staf Ahli di Provinsi Banten Dorong Percepatan Pembangunan

Kapolres Hamam menambahkan, pelaku disangkakan undang-undang KUHP pasal 338 jo 340 dimana pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku, dimana ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kami tahan untuk di proses lebih lanjut. Pelaku diamankan di pesawahan tak jauh dari lokasi pembunuhan saat melakukan aktivitas sebagai petani,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *