Satresnarkoba Polres Lebak Bekuk 2 Pengedar dan Amankan Puluhan Bungkus Plastik Sabu 

Satresnarkoba Polres Lebak Bekuk 2 Pengedar dan Amankan Puluhan Bungkus Plastik Sabu 
2 pelaku AW (22) dan TR (18) warga Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung dan berikut barang bukti.

LEBAK, HITAM PUTIH – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

2 (dua) orang pelaku AW (22) dan TR (18) warga Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung dan berikut barang bukti berhasil diamankan.

“Ya, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito, dalam keterangan tertulisnya diterima hitamputih.co.id, Jum’at (31/5/2024).

Dijelaskannya, 2 orang Pelaku AW (22) dan TR (18) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung.

Ngapip menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.

Ngapip menuturkan, Polres Lebak di bawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono SIK melalui Program Lebak Improvisasi nya menyatakan perang terhadap Narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa.

“Untuk itu mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, mari wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba,” tutup Kasatresnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito, seraya mengajak dan menghimbau.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dari 2 orang pelaku AW dan TR tersebut, yakni:

– 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam berisikan 10 bungkus plastik klip bening di balut tisu dan lakban merah berisikan kristal putih berat brutto : 2,84 gram,

– 1 buah kaos kaki warna hitam berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat brutto : 7,84 gram,

– 1 unit timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 1 (satu) pack plastik klip bening,

– 1 buah pipa kaca bekas pakai 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam.

– 1 unit handphone merk Oppo warna biru tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *