HITAMPUTIH.CO.ID – Petugas Direktorat metrologi dan kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menemukan indikasi kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dilakukan oleh salah satu SPBU (Pom Bensin-red) di Kabupaten setempat, usai petugas melakukan pengawasan beberapa waktu lalu.
“Beberapa hari kemarin Direktorat Metrologi dan Dinas Kemetrologian telah melakukan pengawasan terhadap alat Ukuran Takaran Timbangan Perlengkapan (UTTP) di SPBU 34.42322 Citeras,” kata Kepala bidang (Kabid) Kemetrologian Disperindag Kabupaten Lebak, Agus Reza Sumantri, dikutip dari banten.akurat.co, Selasa (29/8/2023).
Ia mengatakan, saat melakukan pengawasan tersebut diduga terdapat temuan kecurangan takaran di SPBU 34.42322 Citeras.
“Sesuai dengan Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda Rp 60 Miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” tegas Agus.
Terpisah, saat dikonfirmasi akurat banten, Manager SPBU 34.42322 Citeras, Ruli membenarkan, bahwa ada pengawasan dari metrologi yang tera, menurutnya tapi Pom hanya menyediakan pas sidak.
“Ada orang metrologi setelah pengawasan itu, takarannya betul ada masalah, cuman ini gak ada penemuan, dalam arti gak ada penemuan segel putus atau penemuan alat,” kilahnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak pihak yang berkompeten dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkait adanya dugaan pelanggaran kecurangan BBM di SPBU 34.42322 Citeras, Jalan Prof Ir Soetami Kampung Sena, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tersebut.