banner

Sepulang Belanja Obat Hexymer dan Tramadol dari Jakarta, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi 

Pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Lebak,

HITAM PUTIH, LEBAK – Guna menyelamatkan generasi muda, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten Gencar Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Lebak.

Baru-baru ini Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Lebak, berikut barang bukti 500 (lima ratus) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol HCI dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna Hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

“Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Lebak, pada Selasa (31/1/2023) pukul 21.00 WIB,” kata Malik. dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA :  Hadiri Rakerda dan Muscab DPC KWRI Se Provinsi Banten, Kapenrem 064/MY sampaikan Pandangannya tentang Pers

Dijelaskannya, pelaku DS ditangkap di di depan Alfamart yang berada di Jl Multatuli Kel Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten ketika pelaku sepulang belanja Obat-obatan tersebut dari Jakarta.

“Dari tangan pelaku DS, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 500 (lima ratus) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol HCI dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna Hitam,” ujarnya.

Malik mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan di daerah Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak.

“Kemudian, kami dan tim melakukan pendalaman, penyelidikan dan Alhamdulilah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat-obatan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :  Buka Pelatihan Membatik Teknik Shibori, Bupati Iti: Diharapkan Dapat Memperkaya Khasanah Seni Kriya di Lebak

“Berdasarkan pengakuan pelaku DS, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan obat-obatan tersebut bersama temannya yang sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” sambungnya.

Malik menambahkan, sebagian besar penyalahgunaan obat-obatan tersebut dilakukan oleh kalangan remaja dan pemuda, sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat baik dari orang tua ataupun lingkungan sekitar guna menyelamatkan para generasi penerus bangsa.

“Penyalahgunaan obat-obatan seperti exymer dan Tramadol dapat mengakibatkan efek samping bagi kesehatan dan Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sama bahayanya dengan narkotika sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter,” paparnya.

Terakhir, Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA :  Pasutri di Lebak Ditemukan Meninggal, Diduga Korban Pembunuhan

“Dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.