Tewaskan Seorang Warga, Pengemudi Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

HITAM PUTIH, PANDEGLANG – Polres Pandeglang menetapkan MZS (21) pengemudi mobil Honda City terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang warga di Pandeglang sebagai tersangka, Senin (1/11/2021).

Dirlantas Polda Banten AKBP Rudy Purnomo menyampaikan pasca dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik telah menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, melakukan tes urine, Hasil pemeriksaan urine di RS Pandeglang, tidak ditemukan adanya indikasi narkoba, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” terangnya.

Dijelaskan Rudy Purnomo, dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kasatlantas Polres Pandeglang diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status MZS (21) sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Shalawat 1000 Santri dan Atraksi Budaya Banten Bakal Meriahkan Peresmian Banten International Stadium

“Atas kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, MZS (21) dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandasnya.

“Terhadap tersangka MZS (21) sudah dilakukan pemeriksaan, dan sejak malam ini dilakukan penahanan,” kata Rudy Purnomo menambahkan. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *