Ungkap Sindikat Uang Palsu, Dua Pria di Tangerang Dibekuk Polisi 

Press Conference Polresta Tangerang ungkap sindikat uang palsu.

HITAMPUTIH.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial JM dan PN. Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana peredaran uang palsu.

“Tersangka JM berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka PN berperan sebagai perantara,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).

Sigit menerangkan, awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya praktik jual-beli uang palsu di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Petugas kemudian menelusuri informasi itu hingga mengarah ke wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, di depan sebuah minimarket di Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat hendak didekati, pria itu berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengejar lalu menangkapnya.

BACA JUGA :  Tanam Ganja, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan isi pesan What’s App di handphone JM berisikan penawaran penjualan uang palsu,” ucap Sigit.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar. Kemudian, dari pengakuan JM, masih terdapat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar lagi di kediamannya. Selanjutnya, petugas kepolisian bersama JM langsung mengambil sisa uang palsu yang ada di kediaman JM.

Kepada penyidik, JM mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya PN, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Petugas pun segera menuju ke rumah PN lalu melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan interograsi, PN mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dari AS dan YM yang saat ini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” terang Sigit.

BACA JUGA :  Bobol Bengkel Spare Part Kendaraan, Seorang Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *