Wakil Walikota Pekalongan Belajar ke Pemkab Serang Soal Tenaga Ahli Bupati

Wakil Walikota Pekalongan Belajar ke Pemkab Serang Soal Tenaga Ahli Bupati

HITAM PUTIH, SERANG – Wakil Walikota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Solahudin beserta jajaran mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, untuk belajar soal mekanisme perekrutan dan penggajian staf khusus atau tenaga ahli bupati. Kedatangan orang nomor dua di Kota Pekalongan di terima oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa.

“Kita yang pertama belajar ke Pemkab Serang terkait dengan tenaga ahli, bagaimana untuk mencapai visi misi kepala dan wakil kepala daerah dengan lebih mudah,”kata Wakil Walikota Pekalongan Solahudin usai berdialog di Pendopo Bupati Serang pada Selasa, 8 Maret 2022.

Untuk mencapai visi misi tersebut, tambah Solahudin, tentunya perlu melibatkan semua komponen baik ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah puluhan tahun mengabdi di pemerintahan, juga komponen masyarakat yang mempunyai basis massa yang kuat untuk bersinergi.

“Nah kita belajar cantolannya bagaimana kira-kira potensi masyarakat dengan potensi ASN itu, kemudian bisa di gabungkan untuk mencapai visi misi (kepala dan wakil kepala daerah) lebih efisien,”terangnya.

Solahudin mencontohkan, kedatangannya ke Pemkab Serang untuk belajar terkait dengan tenaga ahli kegiatan misalnya di bidang pemasaran perbatikan.

BACA JUGA :  Pengendalian Gratifikasi, Inspektorat Sosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 Dilingkungan Pemkab Serang

Pihaknya ingin merekrut tenaga ahli yang profesional untuk bisa mendukung kinerja ASN. “Sedangkan dari sisi basis masyarakat hal-hal yang mungkin agak susah kalau tidak di lakukan oleh pihat swasta,”jelasnya.

Didampingi Asisten Daerah (Asda) I Susilo, Staf Ahli Walikota, Tjuk Kushindarto para Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Solahudin mengakui dengan belajar ke Pemkab Serang banyak hal yang diperolehnya.

“Kita memang berguru kesini, banyak hal yang kita dapat salah satunya itu bagaimana kita nanti bisa mensinergikan potensi ASN yang sudah berpengalaman dengan potensi masyarakat yang sudah mengenal betul lekuk dan liku-liku di daerah,”paparnya.

Atas kedatangannya ke Pemkab Serang, Solahudin juga mengakui, merasa terbantu oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan jajaran termasuk peraturan-peraturan tertulisnya.

Terlebih berpengalaman pada saat ada pemeriksaan pertanggungjawaban keuangannya dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) yang selama ini sudah 10 kali meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengeculian).

“Kita juga disana (Pemkot Pekalongan) mau yang kelima (meraih WTP BPK RI), makanya kita hati-hati supaya tujuan kita baik jangan sampai menimbulkan moderat apalagi pada staf ahli,”beber Solahudin.

BACA JUGA :  Pemkab Serang Beri Penghargaan Pada Puluhan Wajib Pajak Daerah 

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan bahwa, kedatangan jajaran Pemkot Pekalongan untuk studi banding yang bertujuan untuk mengikuti cara Pemkab Serang mempekerjakan pegawai non ASN untuk melaksanakan spesifik.

“Kalau dulu kan sebutannya staf khusus, tapi kalau sekarang kita tidak menyebutkan staf khusus tapi pegawai non ASN yang kita manfaatkan keahliannya untuk melaksanakan tugas-tugas yang spesifik,”ujarnya.

Pandji menyebutl, sebelumnya dengan nomenklatur sebutan staf khusus Bupati Serang pernah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Oleh karena itu, untuk saat ini Pemkab Serang tidak menggunakan istilah nomenklatur sebutan staf khusus.

“Kalau sekarang kita tidak memakai itu, kita masukan sebagai kegiatan. Kegiatan-kegiatan di setda (sekretariat daerah) yang memerlukan keahlian-keahlian khusus mereka kita angkat, kita rekrut sebagai pegawai non ASN untuk melaksanakan tugas-tugas kegiatan di setda,”terang Pandji.

Lebih jelasnya, para tenaga ahli dengan sistem kontrak atau dipekerjakan oleh Setda Kabupaten Serang bukan oleh Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang khusus.

BACA JUGA :  Banyak Aset Belum Tersertifikasi, Pemkab Serang Berkomitmen Tuntaskan Sertifikasi Aset Daerah

Seperti keahlian di bidang komunikasi, bidang hukum, bidang pemerintahan maupun di bidang lainnya.

“Penerpaan itu hasil konsultasi berulang kali sehingga kita terapkan atas rekomendasi BPK RI dan Kementrian Dalam Negri,”papar Pandji.

Turut mendampingi Wakil Bupati Serang Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rahmat Fitriadi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Ari Arumansyah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sugihardono dan perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab Serang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *