HITAM PUTIH, SERANG – Aktivitas galian tanah di Kecamatan Curug, Kota Serang, yang dianggap merugikan dan berdampak buruk pada lingkungan, akhirnya ditutup paksa oleh warga setempat. Puluhan warga Kelurahan Pancalaksana dan Kemanisan menggembok palang pintu galian tanah tersebut pada Jumat sore, 14 Juni 2024.
Kosim, salah satu warga Kemanisan yang turut dalam aksi protes, menyatakan bahwa sebelum palang pintu digembok, truk-truk pengangkut tanah diminta keluar dari area galian untuk mencegah mereka kembali.
“Jangan kan temen-temen media, jangankan buat bensin rokok, ngopi minum aja bayar sendiri kalo berkunjung ke tempat galian,” kata Kosim.
Aktivitas galian tanah ini dimulai sejak tahun 2020 dan hingga sekarang warga telah berkali-kali melakukan protes, namun aktivitas tersebut tetap berlanjut. Menurut Kosim, pengelola baru yang diduga terkait dengan Universitas Pamulang (Unpam), mengoperasikan lahan seluas 170 hektar untuk mengirim tanah ke Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Warga ingin aktivitas galian tanah ini ditutup permanen karena tidak ada dampak positifnya. Jika ada pihak lain meminta pertemuan untuk lobi-lobi, warga tetap tidak akan mau. Harapan masyarakat adalah galian harus tutup permanen,” tambah Kosim.
Sementara itu, Ketua RW 02 Kelurahan Pancalaksana, Ahmad Pasni, menyatakan bahwa aksi protes telah sering dilakukan, namun galian tanah ilegal ini tetap beroperasi.
“Lingkungan rusak udah kaya jurang, bising, gak ada waktu aturan, sumber air warga di sekitar berkurang akibat galian tanah,” ucap Ahmad Pasni.
Ahmad Pasni juga mengungkapkan bahwa perusahaan memberikan kompensasi pada warga sekitar, namun kompensasi tersebut tidak sebanding dengan dampak buruk yang dirasakan oleh warga.