GEMPAR Lebak Bakal Demo PT Waskita Karya, Soroti Jalan Rusak hingga Dugaan Izin Lingkungan


HITAM PUTIH, LEBAK
– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Lebak menyampaikan pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa kepada Kapolres Lebak. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 002/02-DPC/VII/2026, aksi akan diawali dari titik kumpul di Kampung Pasir Peutey, Desa Padasuka, Kecamatan Maja. Selanjutnya, massa akan bergerak menuju Kantor PT Waskita Karya atau lokasi proyek PT Waskita Karya.

Ketua DPC GEMPAR Kabupaten Lebak, H. Suryadi HS, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. Organisasi memperkirakan sekitar 50 peserta akan mengikuti aksi dengan membawa spanduk, poster, pengeras suara, serta atribut pendukung lainnya. Koordinator lapangan ditunjuk kepada Robet dan Hendrik.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aksi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dari Desa Padasuka, Mekarsari, Buyut Mekar, Binong, dan Parungsari, Kecamatan Sajira. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan, debu yang dinilai mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari, serta kemacetan lalu lintas yang diduga dipengaruhi oleh aktivitas kendaraan proyek.

Selain itu, GEMPAR menyebut jalan di Desa Mekarsari dan Desa Padasuka yang digunakan sebagai jalur operasional kendaraan proyek diduga mengalami kerusakan berat akibat sering dilalui kendaraan bertonase besar. Masyarakat meminta adanya perbaikan jalan sekaligus pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan belum adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dokumen perizinan lingkungan maupun legalitas operasional proyek yang sedang berjalan.

Dalam aksi nanti, GEMPAR akan menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak PT Waskita Karya segera memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas proyek, melakukan pengendalian debu serta pengaturan lalu lintas, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen perizinan lingkungan dan legalitas operasional proyek, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak untuk mencari solusi bersama.

Melalui surat pemberitahuan itu, GEMPAR juga menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi berlangsung serta mematuhi arahan aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.