Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers menjadi sarana masyarakat memperoleh informasi dan berkomunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup.
Wartawan Indonesia dalam menjalankan fungsinya menyadari kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma agama. Pers wajib menghormati hak asasi manusia, bekerja profesional, independen, dan terbuka terhadap kontrol publik. Untuk itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman moral dan etika profesi.
Pasal 1 – Independensi dan Akurasi
-
Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:-
Independen: Memberitakan fakta sesuai nurani tanpa campur tangan pihak lain.
-
Akurat: Fakta sesuai keadaan objektif saat peristiwa terjadi.
-
Berimbang: Semua pihak mendapat kesempatan yang sama.
-
Tidak beritikad buruk: Tidak bermaksud merugikan pihak lain.
-
Pasal 2 – Profesionalisme
-
Wartawan menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:-
Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
-
Menghormati hak privasi.
-
Tidak menyuap.
-
Menghasilkan berita faktual dengan sumber jelas.
-
Melengkapi gambar, foto, atau suara dengan keterangan sumber secara berimbang.
-
Menghormati pengalaman traumatik narasumber.
-
Tidak melakukan plagiarisme.
-
Penggunaan cara tertentu hanya untuk liputan investigasi demi kepentingan publik.
-
Pasal 3 – Verifikasi dan Berimbang
-
Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, memisahkan fakta dan opini, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:-
Menguji informasi: Melakukan verifikasi (check and recheck).
-
Berimbang: Memberi ruang proporsional bagi semua pihak.
-
Opini yang menghakimi: Pendapat pribadi, bukan interpretasi fakta.
-
Praduga tak bersalah: Tidak menghakimi seseorang sebelum putusan hukum tetap.
-
Pasal 4 – Larangan Konten Negatif
-
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Penafsiran:-
Bohong: Tidak sesuai fakta.
-
Fitnah: Tuduhan tanpa dasar dan niat buruk.
-
Sadis: Kejam dan tidak berperikemanusiaan.
-
Cabul: Penggambaran erotis untuk membangkitkan nafsu.
-
-
Penyiaran gambar atau suara dari arsip wajib mencantumkan waktu pengambilan.
Pasal 5 – Perlindungan Korban dan Anak
-
Wartawan tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
Penafsiran:-
Identitas: Semua data yang dapat melacak seseorang.
-
Anak: Individu di bawah 16 tahun dan belum menikah.
-
Pasal 6 – Integritas
-
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran:-
Menyalahgunakan profesi: Memanfaatkan informasi sebelum publik untuk keuntungan pribadi.
-
Suap: Segala bentuk pemberian yang memengaruhi independensi wartawan.
-
Pasal 7 – Hak Tolak dan Rahasia Narasumber
-
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber dan menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
Penafsiran:-
Hak tolak: Merahasiakan identitas narasumber.
-
Embargo: Menunda publikasi sesuai permintaan narasumber.
-
Informasi latar belakang: Dapat disiarkan tanpa menyebut sumber.
-
Off the record: Informasi tidak boleh disiarkan.
-
Pasal 8 – Anti Diskriminasi
-
Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA, jenis kelamin, atau kondisi fisik dan sosial.
Pasal 9 – Hak Narasumber atas Kehidupan Pribadi
-
Wartawan menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 – Ralat dan Permintaan Maaf
-
Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, disertai permintaan maaf jika menyangkut substansi berita.
Pasal 11 – Hak Jawab dan Koreksi
-
Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:-
Hak jawab: Menanggapi pemberitaan yang merugikan nama baik.
-
Hak koreksi: Memperbaiki kesalahan informasi.
-
Proporsional: Seimbang dengan bagian berita yang perlu dikoreksi.
-
Ketentuan Penutup
-
Penilaian pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers.
-
Sanksi diberlakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.
-
Jakarta, 14 Maret 2006
-
Ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan SK Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006.