Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat adalah hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi. Rakyat Indonesia menegaskan perlindungan ini melalui Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari hak menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan merupakan pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini disusun sebagai pedoman resmi.
1. Perlindungan Hukum
-
Wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
-
Tugas jurnalistik mencakup: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
-
Wartawan dilindungi dari:
-
Tindak kekerasan
-
Pengambilan, penyitaan, atau perampasan alat kerja
-
Hambatan atau intimidasi dari pihak manapun
-
2. Perlindungan Karya Jurnalistik
-
Semua karya jurnalistik dilindungi dari penyensoran.
3. Penugasan di Wilayah Berbahaya atau Konflik
-
Wartawan yang ditugaskan di wilayah berbahaya wajib dilengkapi:
-
Surat penugasan resmi
-
Peralatan keselamatan yang memenuhi standar
-
Asuransi penugasan
-
Pengetahuan dan keterampilan sesuai kepentingan penugasan
-
-
Dalam konflik bersenjata, wartawan yang menunjukkan identitas resmi dan tidak berpihak kepada pihak bertikai wajib diperlakukan netral dan mendapat perlindungan hukum. Mereka dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, atau dibunuh.
4. Perkara Hukum Terkait Karya Jurnalistik
-
Perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik.
-
Penanggung jawab hanya dapat dimintai keterangan terkait berita yang telah dipublikasikan.
-
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
5. Kebebasan dari Tekanan Manajemen
-
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau hukum yang berlaku.
Penutup
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, dan Dewan Pers di Jakarta pada 25 April 2008.
Penyusunan standar ini melalui diskusi yang digelar Dewan Pers, sesuai fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.”