Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut. Karena media siber memiliki karakteristik khusus, diperlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan profesional dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:


1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk unggahan serupa lainnya.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.

  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • Pengecualian verifikasi dapat dilakukan jika:

    1. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.

    2. Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.

    3. Subjek berita tidak diketahui atau tidak dapat diwawancarai.

    4. Media memberikan catatan bahwa berita masih memerlukan verifikasi, ditulis di bagian akhir berita dengan huruf miring di dalam kurung.

  • Setelah publikasi, media wajib melanjutkan verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna yang jelas dan mudah diakses.

  • Pengguna harus melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten.

  • Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:

    1. Tidak memuat bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

    2. Tidak mengandung prasangka atau kebencian terkait SARA, serta tidak menganjurkan kekerasan.

    3. Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, bahasa, kondisi fisik, atau merendahkan martabat kelompok rentan.

  • Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.

  • Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan, menyunting, menghapus, dan menindaklanjuti laporan selambat-lambatnya 2 x 24 jam.

  • Media yang memenuhi prosedur di atas tidak bertanggung jawab secara hukum atas konten yang melanggar; namun bertanggung jawab jika tidak menindaklanjuti koreksi.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Mengacu UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

  • Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatan.

  • Jika berita disebarluaskan media lain:

    1. Tanggung jawab media asal hanya berlaku untuk berita di bawah otoritas teknisnya.

    2. Koreksi dari media asal harus dilakukan juga oleh media penyebar.

    3. Media penyebar yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab hukum penuh.

  • Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000.


5. Pencabutan Berita

  • Berita tidak dapat dicabut karena tekanan atau penyensoran pihak luar, kecuali:

    1. Terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pengalaman traumatik korban.

    2. Berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers.

  • Media lain wajib menghapus kutipan berita yang dicabut.

  • Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

  • Media wajib membedakan jelas antara konten berita dan iklan.

  • Artikel iklan atau berbayar harus mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau “berbayar” dengan jelas.

  • Iklan harus mematuhi hukum, norma kesusilaan, dan tidak menyesatkan publik.

  • Native ads harus transparan dan jujur kepada pembaca.


7. Hak Cipta

  • Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Pengutipan berita/isi media lain wajib:

    1. Menyebutkan sumber secara jelas.

    2. Menyertakan tautan ke sumber asli.

    3. Tidak menyalin mayoritas isi tanpa izin atau nilai tambah redaksional.

  • Penggunaan untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dilarang.


8. Pencantuman Waktu

  • Media wajib mencantumkan tanggal dan jam publikasi berita.

  • Jika ada pembaruan atau koreksi, waktu update juga wajib dicantumkan.

  • Tujuannya untuk akuntabilitas, transparansi, dan konteks informasi.


9. Pencabutan dan Penyuntingan Berita Lama

  • Penyuntingan berita lama diperbolehkan untuk memperbaiki kesalahan teknis tanpa mengubah substansi.

  • Perubahan substansial yang mempengaruhi makna berita harus disertai catatan pembaruan di akhir berita.

  • Pencabutan/hapus berita dari arsip mengikuti ketentuan bagian Pencabutan Berita.


10. Ketentuan Penutup

  • Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, wartawan, dan kontributor media siber di Indonesia.

  • Disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat untuk memastikan kemerdekaan pers yang profesional, bertanggung jawab, dan beretika.

  • Media siber diimbau memuat pedoman ini secara terbuka di situsnya sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas.