Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Kabupaten Serang Resmi Terapkan PJJ
![]() |
| Foto: dok/hitamputih |
HITAM PUTIH, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring. Kebijakan ini dilakukan menyusul aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang masih berlangsung dan adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dalam surat Nomor 1422/1481-W/Disdikbud/2026 tertanggal 5 September 2026.
Surat itu ditujukan kepada para pengawas dan penilik serta kepala satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Serang.
Dalam surat tersebut, Disdikbud Kabupaten Serang menyebut kebijakan PJJ merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Banten Nomor T 400.3.1/4238/DINDIKBUD/2026 terkait imbauan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh.
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Pertimbangan
Disdikbud Kabupaten Serang menjelaskan, pengalihan pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
Gunung tersebut disebut masih mengalami erupsi dan berada pada Status Level III atau Siaga. Selain itu, abu vulkanik telah teramati menyebar ke sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah.
Karena itu, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kabupaten Serang diminta sementara melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Sekolah Diminta Pastikan PJJ Tetap Efektif
Meski kegiatan belajar dilakukan secara daring, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara bermakna, aktif, dan terarah.
Sekolah dapat memanfaatkan berbagai teknologi dan platform digital untuk mendukung proses pembelajaran.
Kepala sekolah juga diwajibkan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk kehadiran pendidik dan peserta didik selama PJJ berlangsung.
Laporan pelaksanaan PJJ juga harus disampaikan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui pengawas sekolah dan/atau penilik PAUD sesuai wilayah kerjanya.
Pemkab Serang Pantau Kondisi Abu Vulkanik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang akan melakukan koordinasi secara berkala dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Kabupaten Serang.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan perkembangan kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Informasi mengenai kualitas udara dan sebaran abu vulkanik akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.
Dengan demikian, pelaksanaan PJJ akan menyesuaikan perkembangan kondisi erupsi serta dampaknya terhadap wilayah Kabupaten Serang.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Selain sekolah, orang tua atau wali murid juga diminta berperan aktif selama PJJ berlangsung.
Orang tua diimbau memberikan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan kepada anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Disdikbud Kabupaten Serang juga meminta orang tua mengurangi aktivitas anak di luar ruangan untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.
Jika harus melakukan aktivitas di luar rumah, anak dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator sebagai perlindungan terhadap paparan abu vulkanik.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan warga sekolah di tengah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pemkab Serang meminta seluruh satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, dan orang tua melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.(mmans/cup)
