Gunung Anak Krakatau Erupsi, SMA SMK dan SKh di Banten PJJ 3 Hari Mulai Hari Ini

Foto: dok/hitamputih 

HITAM PUTIH, BANTEN
– Pemerintah Provinsi Banten mengalihkan kegiatan belajar mengajar jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin, 7 September hingga Rabu, 9 September 2026.

Penerapan PJJ dilakukan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang disertai sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam surat yang diterbitkan pada Minggu, 6 September 2026 tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten menyebut Gunung Anak Krakatau masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III atau Siaga.

Pemprov Banten mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah.

PJJ SMA SMK dan SKh Berlaku Tiga Hari

Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diminta melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Kegiatan belajar tetap harus berjalan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran digital yang tersedia.

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memastikan proses PJJ berlangsung aktif, bermakna, dan terarah.

Sekolah diminta memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta kehadiran guru dan peserta didik secara daring.

Laporan pelaksanaan PJJ selanjutnya disampaikan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing wilayah kabupaten dan kota.

Kebijakan PJJ Akan Dievaluasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan setelah pelaksanaan PJJ tiga hari.

Evaluasi akan dilakukan berdasarkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, kondisi kualitas udara, serta arah pergerakan abu vulkanik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk mendapatkan perkembangan kondisi di lapangan.

Langkah tersebut diperlukan karena arah sebaran abu vulkanik dapat berubah mengikuti kondisi atmosfer dan angin. Badan Geologi juga melaporkan sebaran abu Gunung Anak Krakatau mencapai sejumlah wilayah, termasuk Banten dan beberapa provinsi lainnya.

Orang Tua Diminta Dampingi Anak

Selain sekolah, orang tua dan wali murid juga diminta berperan aktif selama pelaksanaan PJJ.

Orang tua diminta mendampingi, mengawasi, dan memberikan bimbingan kepada anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten juga mengimbau agar aktivitas anak di luar rumah dikurangi untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.

Apabila harus beraktivitas di luar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker standar medis atau respirator.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan.

Penerapan PJJ di Banten sejalan dengan langkah sejumlah daerah lain yang mengambil kebijakan pembelajaran dari rumah sebagai respons terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Dengan kebijakan ini, kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengharuskan siswa dan guru berada di lingkungan sekolah selama kondisi erupsi dan sebaran abu vulkanik masih menjadi perhatian.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dr. H. Jamaluddin, M.Pd., menandatangani surat edaran tersebut secara elektronik pada 6 September 2026.