Inspektorat Lebak Disorot, King Badak Minta Pemeriksaan ASN Profesional dan Tanpa Intimidasi
LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID - Profesionalitas Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan dari Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Haji Eli Sahroni alias King Badak.
Sorotan itu muncul menyusul dugaan adanya proses pemeriksaan yang dinilai perlu dipastikan berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
King Badak mempertanyakan apabila pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan atas dasar permintaan tertentu, kepentingan pribadi, atau tendensi terhadap seseorang.
Menurut dia, Inspektorat memiliki posisi strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, proses pemeriksaan harus didasarkan pada aturan, risiko, bukti, serta tujuan pengawasan yang jelas.
“Kalau Inspektorat melakukan pemeriksaan atas dasar tendensi, atas dasar pribadi, apalagi karena ada pesanan atau request tertentu, itu sangat berbahaya. Inspektorat harus bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegas King Badak di Lebak, Senin (14/9/2026).
Inspektorat Jangan Menjadi Alat untuk Menekan ASN
King Badak juga mengingatkan agar kewenangan pemeriksaan tidak digunakan sebagai instrumen untuk menekan atau mengintimidasi pihak yang sedang diperiksa.
Ia menilai pemeriksa harus memahami bahwa setiap tindakan pengawasan memiliki konsekuensi administratif dan hukum sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kewenangan pemeriksaan digunakan untuk mengancam. Kalau itu sampai terjadi, saya pastikan itu sebuah kebodohan dan sama saja sedang menggali kuburnya sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan semestinya memiliki dasar penugasan yang jelas, objek pemeriksaan yang terukur, metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta bukti yang mendukung kesimpulan pemeriksaan.
Pemeriksaan Harus Berbasis Aturan dan Bukti
Secara kelembagaan, Inspektorat Daerah merupakan bagian dari APIP yang menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Lebak menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 100 Tahun 2020, Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, termasuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi pengawasan internal tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan ketika muncul suatu persoalan. APIP juga menjalankan kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bentuk pengawasan lainnya.
Dengan demikian, suatu pemeriksaan idealnya memiliki rangkaian proses mulai dari perencanaan, penentuan sasaran, penugasan, pelaksanaan pemeriksaan, pengumpulan bukti, analisis, penyusunan hasil pemeriksaan hingga tindak lanjut.
Prinsip tersebut penting agar pemeriksaan tidak dipersepsikan sebagai tindakan mencari-cari kesalahan terhadap individu tertentu.
Pemeriksaan Disiplin ASN Memiliki Mekanisme
King Badak juga menyoroti pentingnya membedakan antara pengawasan APIP, pemeriksaan disiplin ASN, dan proses penyidikan perkara pidana.
Dalam perkara dugaan pelanggaran disiplin PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum dijatuhi hukuman disiplin.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apabila kewenangan penjatuhan hukuman berada pada pejabat yang lebih tinggi, hasil pemeriksaan dilaporkan secara hierarkis sesuai ketentuan.
Karena itu, setiap pemeriksaan harus ditempatkan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
King Badak menilai kejelasan mekanisme tersebut penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun kesalahpahaman mengenai posisi Inspektorat dalam suatu pemeriksaan.
Independensi Pemeriksa Harus Dijaga
Menurut King Badak, independensi dan objektivitas merupakan aspek penting dalam setiap kegiatan pemeriksaan.
Ia menilai pemeriksa harus mampu menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak membiarkan kepentingan pribadi memengaruhi proses maupun hasil pemeriksaan.
“Kalau benar, buktikan benar. Kalau salah, buktikan salah. Jangan pemeriksaan dijadikan alat untuk membangun opini atau menekan seseorang,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila terdapat dugaan konflik kepentingan atau tindakan pemeriksaan yang tidak profesional, persoalan tersebut semestinya dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta.
Di antaranya melalui surat tugas pemeriksaan, dasar penugasan, objek pemeriksaan, kriteria yang digunakan, berita acara pemeriksaan, bukti pendukung, serta laporan hasil pemeriksaan.
King Badak Minta Inspektorat Tidak Pilih-Pilih
Selain mempertanyakan profesionalitas pemeriksaan, King Badak juga meminta Inspektorat Kabupaten Lebak memperhatikan prioritas pengawasan.
Menurut dia, jangan sampai pemeriksaan hanya terfokus pada persoalan tertentu yang bersifat personal, sementara persoalan pemerintahan yang berdampak lebih luas terhadap masyarakat justru tidak mendapatkan perhatian yang sama.
“Kalau memang Inspektorat mau melakukan pemeriksaan, silakan. Tetapi lakukan secara profesional. Jangan pilih-pilih. Jangan hanya berani memeriksa orang tertentu karena ada yang meminta. Masih banyak persoalan yang lebih besar dan harus dituntaskan,” kata King Badak.
Ia juga meminta pimpinan Inspektorat melakukan evaluasi internal apabila terdapat laporan mengenai dugaan perilaku pemeriksa yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas.
“Kalau ada oknum yang bekerja tidak sesuai aturan, ya harus dibersihkan. Inspektorat harus menjadi lembaga yang dipercaya, bukan justru membuat masyarakat atau ASN merasa takut karena kewenangannya,” ujarnya.
Kritik Bukan Berarti Menolak Pemeriksaan
King Badak menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan berarti menolak proses pemeriksaan.
Menurutnya, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah dasar, mekanisme, dan cara pemeriksaan dilakukan.
“Silakan periksa siapa saja. Saya tidak takut pemeriksaan. Tetapi pemeriksa juga harus siap diperiksa ketika cara kerjanya dipertanyakan. Jangan merasa karena Inspektorat kemudian semua tindakan pemeriksa tidak boleh dikritik,” katanya.
Ia menambahkan, setiap hasil pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Didorong Berani Menyentuh Persoalan Besar
King Badak mendorong Inspektorat Kabupaten Lebak untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan pemerintahan yang memiliki dampak lebih luas terhadap masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan Inspektorat tidak semata-mata diukur dari jumlah pemeriksaan atau banyaknya ASN yang diperiksa.
“Jangan sampai Inspektorat sibuk mencari kesalahan orang tertentu, sementara persoalan yang lebih besar tidak disentuh. Itu justru berbahaya bagi institusi sendiri,” kata King Badak.
Ia menilai fungsi pengawasan seharusnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, mencegah penyimpangan, memberikan peringatan dini, serta memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip pengawasan intern pemerintah yang menempatkan APIP sebagai bagian penting dalam memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas.
King Badak kembali mengingatkan agar kewenangan pemeriksaan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Kalau pemeriksaan dilakukan berdasarkan tendensi dan kemudian disertai ancaman, saya akan kritisi. Kalau ada pelanggaran, saya akan dorong agar diperiksa juga. Jangan sampai Inspektorat sendiri yang menggali kuburnya,” pungkasnya.(edijun)
