Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September

Foto: ilustrasi/net/hp

SEMARANG, HITAMPUTIH.CO.ID
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bisa mendapatkan pembebasan sanksi administrasi atau denda.

Program tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan pembebasan pajak progresif selama periode program.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif," kata Masrofi dalam keterangan resmi Diskomdigi Jateng, Jumat (18/9/2026).

Pajak Progresif Juga Dibebaskan

Pembebasan pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif selama program relaksasi berlangsung hingga 28 Desember 2026.

Masrofi mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jawa Tengah mengurangi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan relaksasi pajak pada Februari 2026 berupa diskon pajak sebesar 5 persen.

"Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat," ujarnya.

Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 3,3 Triliun

Bapenda Jawa Tengah mencatat tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini berada di angka 54 persen.

Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar di Jawa Tengah, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.

Sementara itu, berdasarkan audit 2025, tunggakan pajak yang menjadi pendapatan pemerintah provinsi mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.

"Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua," jelas Masrofi.

Menurut Masrofi, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua.

Karena jumlahnya dominan, tunggakan pajak kendaraan roda dua juga menjadi bagian terbesar dari total tunggakan.

Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp 900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan demikian, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 3,3 triliun.

Target Tambahan Penerimaan Rp 200 Miliar

Pemprov Jawa Tengah berharap program pembebasan sanksi administrasi tersebut dapat meningkatkan pembayaran pajak dari masyarakat.

"Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp 150 sampai Rp 200 miliar," kata Masrofi.

Namun, relaksasi tersebut bukan berarti pokok pajak kendaraan dihapus.

Masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor. Pemerintah hanya memberikan pembebasan terhadap sanksi administrasi atau dendanya.

Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus," tegas Masrofi.

Pemprov Jawa Tengah mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sebelum masa relaksasi berakhir.

Masrofi menegaskan penerimaan pajak akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

"Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.