PJJ Lebak Diperpanjang hingga 9 September, Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Foto: dok/hitamputih 

HITAM PUTIH, LEBAK
– Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan hingga Rabu, 9 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik.

PJJ yang semula hanya diberlakukan pada Senin, 7 September 2026, kini diperpanjang selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 8-9 September 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Adapun satuan pendidikan yang mengikuti kebijakan ini meliputi PAUD/TK, SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

PJJ Lebak Diperpanjang hingga 9 September

Perpanjangan PJJ dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang berdampak terhadap sejumlah wilayah Banten.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak sebelumnya menerapkan PJJ pada Senin, 7 September, untuk mengantisipasi potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang setelah mempertimbangkan kondisi terkini serta arahan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan keselamatan warga sekolah menjadi perhatian utama pemerintah.

“Seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tetap melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) selama dua hari, terhitung mulai hari Selasa sampai dengan Rabu, tanggal 8 sampai dengan 9 September 2026,” kata Doddy, Senin (7/9/2026).

Sekolah Diminta Pantau Kondisi Siswa

Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan.

Sekolah juga diwajibkan memantau perkembangan kondisi peserta didik serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Jika terdapat kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sekolah diminta menyiapkan alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan sesuai kondisi peserta didik.

Koordinasi dengan pengawas sekolah dan penilik juga perlu dilakukan untuk memastikan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi.

Orang Tua Diminta Dampingi Anak

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak meminta orang tua atau wali murid ikut mendampingi anak selama mengikuti PJJ atau BDR.

Pendampingan diperlukan untuk membantu memastikan anak mengikuti pembelajaran dan menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.

Dengan sistem pembelajaran dari rumah, aktivitas pendidikan tetap berlangsung meskipun kegiatan tatap muka untuk sementara dialihkan.

Warga Sekolah Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar

Selain mengatur pola pembelajaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengimbau seluruh warga satuan pendidikan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Imbauan tersebut ditujukan kepada peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat terbawa ke wilayah permukiman.

Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker standar medis dianjurkan sebagai langkah perlindungan diri.

Kebijakan PJJ Bersifat Dinamis

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyebut kebijakan PJJ dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Doddy mengatakan kebijakan tersebut bersifat dinamis dan dapat dihentikan maupun diperpanjang apabila situasi berubah.

“Surat ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat diubah, dihentikan, diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi,” ujar Doddy.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD, untuk memantau kualitas udara serta arah sebaran abu vulkanik.

Perkembangan kualitas udara dan arah sebaran abu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Dengan diperpanjangnya PJJ hingga 9 September 2026, peserta didik di Kabupaten Lebak tetap dapat mengikuti kegiatan belajar dari rumah sembari pemerintah memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan dampak abu vulkanik di wilayah tersebut.