Gubernur Andra Soni Pastikan Warga Kurang Mampu di Banten Dapat Layanan RSUD Gratis

Gubernur Banten Andra Soni menjamin warga kurang mampu Desil 1–7 mendapat layanan kesehatan gratis di RSUD Pemprov Banten tanpa hambatan administrasi.
Gubernur Banten Andra Soni menjamin warga kurang mampu Desil 1–7 mendapat layanan kesehatan gratis di RSUD Pemprov Banten tanpa hambatan administrasi.

LEBAK | HITAMPUTIH.CO.ID
Gubernur Banten Andra Soni memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan gratis di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Jaminan ini diberikan kepada warga yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7.

Pembiayaan layanan kesehatan tersebut dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD Provinsi Banten.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Andra Soni saat melakukan kunjungan kerja ke RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia menerima aspirasi masyarakat terkait kendala penggunaan layanan SKTM dan BPJS-PBI akibat perubahan klasifikasi data DTSEN yang menempatkan sebagian warga pada Desil 6–10.

Menanggapi hal tersebut, Andra Soni menegaskan bahwa rumah sakit harus tetap memberikan pelayanan tanpa hambatan administrasi.

“Tugas kita adalah melayani. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Andra Soni.

Gubernur juga meninjau langsung pelayanan di RSUD Malingping dan berdialog dengan pasien serta keluarga. Warga mengapresiasi keramahan tenaga kesehatan, namun mengeluhkan keterbatasan fasilitas, terutama jumlah tempat tidur pasien.

“Rumah sakit ini sangat ramai dan menjadi rujukan dari berbagai wilayah, bahkan dari Pandeglang. Fasilitas harus ditingkatkan, jumlah dokter ditambah, dan ruang perawatan dibuat lebih layak,” tegas Andra Soni.

Menurutnya, kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7 merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk menjamin layanan kesehatan yang mudah dijangkau dan berkualitas bagi warga kurang mampu.

“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Karena kesehatan adalah hak setiap warga,” tambahnya.

Klasifikasi DTSEN dan Solusi Pemprov Banten

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa perubahan klasifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial menyebabkan banyak warga keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN. Hal ini berdampak pada sulitnya akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat.

“Solusinya, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang membutuhkan layanan di empat RSUD milik Pemprov Banten akan dibiayai melalui APBD Provinsi,” kata Ati.

Ia menambahkan, Pemprov Banten menyiapkan penambahan kuota 50 ribu penerima BPJS-PBI pada tahun 2025. Kebijakan itu sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah berkemampuan fiskal tinggi membiayai minimal 21 persen kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat miskin di wilayahnya.

Peningkatan Fasilitas RSUD Malingping

Saat ini, RSUD Malingping berstatus rumah sakit tipe C dengan kapasitas 124 tempat tidur. Meningkatnya kebutuhan layanan mendorong rencana penambahan ruang rawat inap dan ruang operasi yang saat ini hanya berjumlah tiga.

Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah menyiapkan lahan pengembangan dan akan mengusulkan perluasan bangunan sebagai bagian dari program penguatan fasilitas kesehatan di wilayah selatan Banten.

Status terkini: Pemprov Banten tengah memproses perluasan layanan BPJS-PBI berbasis APBD agar dapat berjalan pada awal tahun 2026.

Penulis: Fuad Hasan