Andra Soni Tinjau Pembatasan Tambang di Banten

Peninjauan di kawasan penampungan truk pengangkut tambang PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Senin (3/11/25). 
SERANG| HITAMPUTIH.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Kunjungan Lapangan Pastikan Efektivitas Kebijakan
Peninjauan berlangsung di kawasan penampungan truk pengangkut tambang PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Senin (3/11/2025). Dalam kegiatan itu, Andra Soni didampingi Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, <strong>Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan PT SMI.
Pemangku Kepentingan Diminta Jalankan Tanggung Jawab Bersama
Andra Soni menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus memiliki tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya pemerintah merespons keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Namun dalam prakteknya, rupanya transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam operasional,” ujar Andra Soni
Kolaborasi dan Evaluasi Jadi Kunci Keberhasilan
Ia menambahkan bahwa Keputusan Gubernur itu telah memberikan kelonggaran, misalnya dengan memperbolehkan kendaraan tambang beroperasi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Meski demikian, masih ditemukan pihak yang mengabaikan ketentuan tersebut.
Untuk itu, Andra Soni meminta koordinasi lintas sektor diperkuat agar pengawasan berjalan optimal.
“Saya minta kepada Bupati dan Wali Kota serta Kapolres dengan jajaran untuk betul-betul kita bersama-sama mengawasi, memberikan sosialisasi kepada pengelola angkutan tambang serta pemilik tambang,” tuturnya.
Gubernur juga menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dalam dua minggu ke depan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut. Evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar penguatan aturan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Polda Banten Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan aturan serta memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Banten.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar kalau dia salah pasti akan kita tindak tegas,” tegas Hengki
Peninjauan Langsung Kendaraan Tambang
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga meninjau langsung puluhan truk bermuatan hasil tambang yang terparkir di area PT SMI. Para sopir diketahui menunggu waktu operasional yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur. Selain itu, ia juga memeriksa kelengkapan kendaraan untuk memastikan keamanan dan keselamatan selama kegiatan operasional berlangsung.(redhp/bud)
#Andra Soni #Gubernur Banten #Tambang Banten #Serang #Kapolda Banten #Kebijakan Tambang #Operasional Truk