Bupati Lebak Disorot Usai Singgung Status Wakil Bupati di Acara Resmi, Ini Kata Tokoh Banten

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni.

HITAM PUTIH, LEBAK
- Polemik politik di Kabupaten Lebak, Banten, memanas usai pernyataan yang disampaikan dalam acara halal bihalal di Pendopo Bupati Lebak memicu ketegangan di ruang publik. Insiden tersebut terjadi di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tamu undangan, sehingga langsung menyita perhatian masyarakat luas.

Dalam momen tersebut, seorang peserta acara secara terbuka menyebut Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, sebagai mantan narapidana. Pernyataan itu sontak memicu reaksi keras dari Amir Hamzah yang berdiri dari tempat duduknya dengan ekspresi tegang. Situasi yang sempat memanas kemudian berhasil dikendalikan setelah sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lebak mengamankan yang bersangkutan dan membawanya keluar dari lokasi acara.

Peristiwa ini dengan cepat menyebar dan memunculkan berbagai reaksi, termasuk tuntutan dari sebagian aktivis yang mendorong adanya pemakzulan terhadap Bupati Lebak. Namun, tuntutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Lebak dalam konteks tersebut. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan merujuk pada fakta yang pernah terjadi di masa lalu.

“Bupati Lebak Hasbi pada konteks itu tidak salah dan memang benar Amir Hamzah itu mantan napi korupsi penyuapan MK dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, penyampaiannya tidak tepat jika disampaikan di ruang publik seperti acara halal bihalal,” ujar Eli Sahroni.

Ia menjelaskan, Amir Hamzah sebelumnya pernah terseret kasus hukum terkait penyuapan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak tahun 2014. Kasus tersebut berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengulang pemilihan. Meski demikian, hasil akhir Pilkada tetap dimenangkan oleh pasangan Iti Jayabaya dan Ade Sumardi.

Lebih lanjut, Eli Sahroni yang dikenal dengan sapaan King Badak menekankan bahwa persoalan utama dalam polemik ini terletak pada etika komunikasi publik, bukan aspek hukum.

“Saya sarankan agar Bupati Lebak memperbaiki cara berkomunikasi di depan publik, karena sebagai pemimpin daerah harus menjadi contoh bagi masyarakat,” kata King Badak.

Ia juga menilai bahwa isu permintaan maaf tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum.

“Bupati mau minta maaf atau tidak itu urusan pribadi. Yang disampaikan adalah fakta, bukan fitnah atau ujaran kebencian. Yang terpenting sekarang adalah menjaga kondusivitas daerah,” tegasnya.

Polemik ini menjadi pengingat penting bahwa dalam dinamika politik lokal, penyampaian informasi yang benar tetap harus diiringi dengan etika komunikasi yang baik. Terlebih bagi pejabat publik yang setiap pernyataannya memiliki dampak luas terhadap stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, berbagai pihak kini mendorong agar seluruh elemen di Kabupaten Lebak dapat menahan diri dan fokus menjaga situasi tetap kondusif demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan harmonis.(edijun)