Kinerja Polsek Maja Diapresiasi, Ungkap Pencurian Dalam Hitungan Hari


Aktivis Maja, H. Nurjaman.

HITAM PUTIH, LEBAK
- Kinerja cepat Polsek Maja, Polres Lebak, dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan menuai apresiasi dari kalangan aktivis. Penanganan yang dinilai sigap ini menjadi sorotan publik setelah polisi berhasil membongkar kasus pembobolan ruko hanya dalam hitungan hari.

Kapolsek Maja, AKP Iwan Sofyan, SE, MM, disebut berhasil memimpin jajarannya dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan terukur. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Kecamatan Maja.

Salah satu aktivis Maja, H. Nurjaman, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai pengungkapan kasus dalam waktu singkat menunjukkan profesionalisme dan kesiapsiagaan aparat di lapangan.

"Saya selaku perwakilan aktivis Maja mengapresiasi jajaran Polsek Maja yang berhasil mengungkap kasus pembobolan ruko dalam hitungan hari setelah kejadian," ujar H. Nurjaman, Kamis (30/4/2026)..

Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia berharap kinerja seperti ini terus dipertahankan demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Pengungkapan cepat kasus pencurian ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan. Kepolisian dinilai tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal yang meresahkan warga, terutama di wilayah Kabupaten Lebak.

Diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu dua pekan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maja Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curhat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 9 April 2026.

Kapolsek Maja, AKP Iwan Sofyan, SE, MM, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan korban bernama Budiyanto. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari ruko miliknya yang berada di Cluster Navina, Desa Curugbadak. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

“Kasus ini mengacu pada Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKP Iwan Sofyan, dalam konferensi persnya, Rabu (28/4/2026).