BKPSDM Lebak Tegaskan Larangan ASN Live Streaming di Media Sosial Saat Jam Kerja


HITAM PUTIH, LEBAK
– Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di seluruh platform media sosial selama jam kerja.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Pengecualian diberikan hanya untuk akun resmi pemerintah yang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, penyampaian informasi publik, dan pelayanan kepada masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial facebook Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak pada Senin (8/6/2026). Dalam keterangannya, BKPSDM menegaskan bahwa aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN.

Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sejalan dengan kewajiban pegawai dalam melaksanakan tugas negara. Karena itu, ASN diharapkan dapat memanfaatkan jam kerja secara optimal untuk menyelesaikan pekerjaan, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi itu menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yang mencakup sikap kompeten, loyal, adaptif, kolaboratif, serta bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Aktivitas siaran langsung yang tidak berhubungan dengan pekerjaan selama jam dinas dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan waktu kerja dan pelanggaran disiplin pegawai.

Ketentuan lain juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. Meskipun lebih menitikberatkan pada perilaku ASN di ruang digital, aturan tersebut menegaskan pentingnya penggunaan media sosial secara profesional agar tidak mengganggu produktivitas dan kinerja pegawai.

Melalui imbauan tersebut, BKPSDM Kabupaten Lebak mengajak seluruh ASN untuk menggunakan media sosial secara bijak, profesional, dan bertanggung jawab. ASN juga diharapkan tetap fokus menjalankan tugas, berkarya, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang berintegritas, disiplin, dan berkinerja tinggi.