Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka
BANDUNG, HITAM PUTIH – Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), yang diduga berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap luka-luka yang dialami korban akibat dugaan penganiayaan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan Taufik kini resmi berstatus tersangka dan tengah dalam pencarian aparat kepolisian.
“TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Rudi Setiawan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menetapkan status tersangka, Polda Jabar juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat karena hingga kini keberadaannya belum diketahui.
“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Kapolda mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan Polda Jabar akan terus memburu pelaku dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan.
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Yuvita Tri Rezeki diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh kakak korban, Afif Shandy (30), setelah kondisi korban diketahui mengalami luka berat akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Kondisi itu menyebabkan korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta tidak dapat berbicara secara normal.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kasus tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama tiga tahun terakhir.(arison)
