Puskesmas Maja Luruskan Informasi Terkait SKTM dan Sistem Rujukan Pasien


LEBAK, HITAM PUTIH
– Puskesmas Maja memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam pelayanan kesehatan.

Klarifikasi dilakukan melalui kunjungan langsung ke kediaman pasien sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam meluruskan informasi yang dinilai kurang tepat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Maja.

Kepala UPTD Rawat Inap Puskesmas Maja, Hj. Deminah PS, S.KM., S.ST., menegaskan bahwa informasi yang menyebut SKTM tidak berlaku di Puskesmas Maja merupakan kabar yang tidak benar. Menurutnya, pihak puskesmas tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menolak penggunaan SKTM maupun dokumen administrasi lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Puskesmas akan memberikan pelayanan terhadap pasien apa pun tanpa memandang status kepemilikan jaminan. Namun terkait penggunaan SKTM, pihak puskesmas akan memberikan edukasi kepada pasien mengenai tata cara dan ketentuan penggunaannya. Kami selalu berupaya memfasilitasi setiap warga yang membutuhkan layanan kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hj. Deminah saat memberikan klarifikasi, Senin (22/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, pihak puskesmas menjelaskan bahwa polemik yang sempat berkembang terjadi akibat adanya miskomunikasi antara petugas dan pasien saat proses pelayanan berlangsung. Oleh karena itu, komunikasi yang lebih baik dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.

Selain memberikan penjelasan terkait administrasi pelayanan, Puskesmas Maja juga mengedukasi keluarga pasien mengenai mekanisme pelayanan kesehatan yang berlaku, termasuk sistem rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Pihak puskesmas menegaskan bahwa penerbitan rujukan ke rumah sakit harus didasarkan pada indikasi medis dan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan demikian, rujukan tidak dapat diberikan hanya berdasarkan permintaan pribadi tanpa adanya pertimbangan medis yang jelas.

Hj. Deminah menambahkan bahwa Puskesmas Maja selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pihak puskesmas dapat memberikan kebijakan khusus bagi pasien yang benar-benar tidak mampu.

“Puskesmas Maja selalu memberikan kebijakan, bahkan menggratiskan pelayanan apabila memang keadaan pasien tersebut benar-benar tidak mampu,” kata Hj. Deminah.

Melalui klarifikasi ini, Puskesmas Maja berharap masyarakat dapat memahami secara utuh prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Puskesmas juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.

Puskesmas Maja menegaskan bahwa seluruh warga berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, prinsip kemanusiaan, serta kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.