Polda Jabar Berhasil Tangkap Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan terhadap Kekasih


HITAM PUTIH, BANDUNG
– Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026).

Penangkapan tersebut mengakhiri proses pengejaran yang dilakukan aparat kepolisian sejak terungkapnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama sekitar tiga tahun di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat dan mendapat sorotan nasional karena kondisi korban yang memprihatinkan.

Keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi dan kerja sama berbagai satuan di lingkungan Polda Jawa Barat. Aparat disebut melakukan pelacakan intensif setelah tersangka diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, penegakan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran," ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan di media sosial resminya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan informasi mengenai penangkapan tersangka.

"Iya betul (sudah ditangkap) di daerah Bandung Raya," kata Hendra Rochmawan kepada wartawan.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci lokasi maupun waktu penangkapan tersangka. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berbagai keterangan dan barang bukti.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin.

"Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan," ujar Hendra Rochmawan.

Menurut keterangan kepolisian, sebelum ditemukan di rumah sakit, keberadaan korban tidak diketahui oleh pihak keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

"Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga miliknya," jelas Hendra Rochmawan.

Akibat dugaan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat dan gangguan kesehatan serius. Kondisi yang dialami korban meliputi gangguan penglihatan hingga kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, kerusakan pada bagian bibir, kesulitan berbicara, gangguan kemampuan berjalan secara normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga miliknya.

Penangkapan tersangka diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.