Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Cimarga, Motor Honda Beat Korban Berhasil Diamankan


HITAM PUTIH, LEBAK
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MSF (28), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mewakili Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga.

Korban bernama Munir (64) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 bernomor polisi F 5696 FHI. Saat kejadian, kendaraan tersebut diparkir di dapur belakang rumah dalam kondisi terkunci stang.

"Saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta," ujar AKP Wisnu Adicahya, Rabu (17/6/2026).

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Sajira.

Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MSF tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial BD yang kini masuk daftar pencarian orang," kata Wisnu.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik juga melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian berinisial BY. Namun saat hendak diamankan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, kunci kontak, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dipakai ketika melakukan pencurian, serta satu buah kunci letter T lengkap dengan empat mata kunci yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tegas AKP Wisnu Adicahya.

Polres Lebak juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkas AKP Wisnu Adicahya.